Notification

×

Iklan

Iklan

P3K Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu 1 Januari 2027, Bisa Ikut CPNS

Jumat, 06 November 2026 | 12:48 WIB Last Updated 2026-11-06T05:48:37Z
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi | net

Kabar Center
Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) paruh waktu menjadi penuh waktu. Kebijakan tersebut berlaku untuk berbagai bidang profesi. Selain itu, P3K yang sudah berstatus penuh waktu juga akan memperoleh peluang mengikuti seleksi CPNS.

Keputusan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di kawasan parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (6/11/2026).

"Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan maka hari ini kita memutuskan P3K paruh waktu akan diangkat menjadi P3K penuh waktu, ini termasuk lintas profesi," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Dalam pertemuan bersama pimpinan DPR, Pras menjelaskan bahwa pengangkatan ini menyasar P3K paruh waktu dari beragam latar belakang, mulai dari kalangan dosen, petugas pemadam kebakaran (damkar), hingga tenaga kesehatan. Seluruhnya akan berubah status menjadi P3K penuh waktu.

"Ini termasuk dosen, kemudian ada saudara-saudara kita yang sekarang bertugas sebagai damkar, sebagaimana kita ketahui damkar sekarang banyak menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat," ujar Pras.

"Kemudian satpol PP, kemudian nakes atau tenaga medis, kemudian tenaga teknis atau tenaga pelaksana lain. Itu secara status akan ditingkatkan dari paruh waktu menjadi P3K penuh waktu," lanjut dia.

Sementara itu, bagi P3K penuh waktu yang bercita-cita menjadi PNS, pemerintah membuka jalur untuk ikut dalam seleksi CPNS. Seleksi tersebut dijadwalkan kembali dibuka pada tahun depan.

"Yang kedua, bagi saudara-saudara kita yang sudah diangkat menjadi P3K penuh waktu, maka akan diberikan kesempatan yang sama, tempo hari yang lalu juga sudah kami umumkan, untuk mengikuti tes CPNS yang akan dimulai di tahun 2027," kata Pras.

Seluruh kebijakan terkait aparatur sipil negara (ASN) tersebut akan dijalankan secara bertahap mulai awal tahun depan. Pras menambahkan, pemerintah bersama DPR berkomitmen menyelesaikan berbagai persoalan, mulai dari ketenagakerjaan hingga sengketa agraria.

"Keputusan ini akan berlaku semua secara bertahap mulai 1 Januari 2027," pungkasnya.