Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolres Samosir Lakukan Trauma Healing untuk Anak Korban Pencabulan

Selasa, 03 November 2026 | 19:52 WIB Last Updated 2026-11-03T12:52:11Z
Kapolres Samosir memberikan pendampingan terhadap korban. | Ist

Kabar Center 
SAMOSIR - Bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak dan pemulihan mental korban kejahatan ditunjukkan Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan. Ia mengunjungi dan melakukan pendampingan trauma healing kepada seorang anak perempuan berinisial RN (6) yang menjadi korban pencabulan di salah satu desa di Kecamatan Ronggurnihuta, Kabupaten Samosir, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan yang dimulai sejak pukul 14.00 WIB itu dihadiri Wakapolres Samosir Kompol Manumpak Hatorangan Sitorus, S.H., Kasat Lantas AKP Robertus Gultom, Kasat Reskrim IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., Kasi Humas IPDA Surung Sagala, Kapolsek Pangururan AKP Bangun Tua Dalimunthe, Kanit Idik 5 Sat Reskrim IPDA Bulet Mars Swanto, serta personel Polres Samosir dan Polsek Pangururan. Hadir pula Camat Ronggurnihuta Nikkon Simbolon, S.H., Kepala Desa setempat dan Kepala Sekolah SD Negeri tempat korban bersekolah.

Keterangan yang diterima Kabar Center, Selasa (03/11), setibanya di rumah korban, rombongan Kapolres disambut keluarga. Dalam kesempatan itu, Kapolres memberikan motivasi dan semangat kepada anak dengan pendekatan humanis serta kekeluargaan untuk membantu mengurangi trauma dan mempercepat pemulihan psikologisnya.

Sebagai bentuk perhatian, Kapolres Samosir juga memberikan bantuan berupa paket sembako bagi keluarga dan mainan untuk anak tersebut. Bantuan itu diharapkan bisa menghadirkan kebahagiaan serta membantu kebutuhan keluarga.

Kapolres juga berpesan kepada keluarga agar terus memberikan perhatian, pendampingan, dan dukungan penuh kepada korban. Menurutnya, lingkungan keluarga yang aman dan nyaman sangat penting untuk mendukung pemulihan psikis anak secara bertahap.

Keluarga korban pun menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolres Samosir beserta jajaran yang telah peduli dan datang langsung untuk memberikan dukungan moril kepada anak dan keluarganya.

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Samosir IPDA Surung Sagala menjelaskan bahwa kegiatan trauma healing tersebut merupakan wujud empati dan kepedulian Polri terhadap korban, terutama anak-anak yang membutuhkan perlindungan dan pendampingan khusus.

Ia menyebutkan pelaku kasus tersebut sudah diamankan dan saat ini ditahan di Rutan Polres Samosir. Pelaku dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Ia menambahkan, cepatnya penanganan kasus ini berkat peran aktif masyarakat yang melapor melalui layanan Call Center Polri 110, sehingga petugas bisa segera menindaklanjuti dan mengamankan pelaku.

"Melalui kegiatan trauma healing dan pendampingan psikologis ini, kami berharap anak korban dapat memperoleh dukungan moril, merasa aman, serta menjalani proses pemulihan psikologis secara bertahap. Polri hadir untuk memberikan perlindungan, khususnya kepada kelompok rentan seperti anak-anak," ujar IPDA Surung Sagala.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor setiap tindak pidana melalui Call Center Polri 110 agar segera ditangani, karena Polisi Akan Selalu Bersama Masyarakat.

Kegiatan pendampingan psikologis itu berlangsung hingga pukul 16.00 WIB dalam situasi aman dan kondusif.

Suasana hangat makin terasa ketika para Polisi Wanita (Polwan) Polres Samosir memberikan perhatian khusus kepada korban dengan merias wajahnya secara lembut dan bergantian memberikan berbagai hadiah mainan.

Momen kebersamaan itu diharapkan dapat menghadirkan keceriaan, menghibur anak, serta membantu mengurangi rasa takut dan beban psikologis yang dialaminya.