Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Samosir Tangkap Enam Pelaku Curanak, Dua Kerbau Kembali ke Pemilik

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:38 WIB Last Updated 2026-10-29T04:38:53Z
Konferensi pers di Mako Polres Samosir, Kamis (29/10/2026).

Kabar Center
SAMOSIR - Jajaran Polres Samosir berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak (Curanak) di wilayah Kabupaten Samosir. Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pengungkapan itu, petugas menemukan dua ekor kerbau hasil curian yang kemudian diserahkan kembali kepada pemiliknya. Polisi juga menemukan indikasi adanya penadah yang membeli ternak curian tersebut untuk dijual kembali ke wilayah Kabupaten Dairi.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Samosir, Kamis (29/10/2026).

Menurut Kapolres, pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam merespons laporan warga. Penanganan curanak menjadi atensi khusus bagi Polres Samosir.

Di samping penegakan hukum, Kapolres mengimbau warga untuk lebih waspada dan memastikan hewan ternaknya ditempatkan di lokasi yang aman agar tidak menjadi sasaran pencurian.

Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Samosir Iptu Antonius Hutahaean mengungkapkan, pihaknya menerima tujuh laporan polisi terkait kehilangan ternak dari masyarakat.

Dalam tahap penyelidikan, petugas terlebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial IMTS (22). Selang sekitar satu jam, empat orang lainnya turut diamankan untuk dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka. Polisi juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga satu komplotan dengan modus serupa.

"Selain itu, satu orang berinisial BS telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini masih dalam pengejaran," ujar Antonius.

Berdasarkan pengembangan perkara, hewan yang dicuri meliputi satu ekor sapi dan delapan ekor kerbau. Penyidik masih menelusuri keterkaitan para tersangka dengan laporan kehilangan ternak lainnya.

Dijual ke Kabupaten Dairi

Polisi turut menelusuri pihak yang diduga menadah kerbau hasil kejahatan. Dari keterangan yang diperoleh, ternak tersebut dijual ke Kabupaten Dairi dengan nilai sekitar Rp15 juta per ekor.

Kapolres Samosir juga menghadirkan para korban untuk menyampaikan keterangan terkait kerugian dan dampak yang dirasakan akibat aksi pencurian tersebut.

Sementara salah satu tersangka mengaku mendapatkan bagian sekitar Rp3 juta dari hasil kejahatan yang digunakannya untuk makan, minum di kafe, dan jalan-jalan.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai ketentuan yang diterapkan penyidik," ujar Rina Sry Nirwana Tarigan.

Pihaknya lanjut Rina akan melakukan penyidikan dan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk pihak yang diduga sebagai penadah ternak curian.