Notification

×

Iklan

Iklan

Tak Hanya Samosir, Ini Sejumlah Daerah yang Buat Mobil Dinas Bisa Dipakai untuk Pernikahan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:45 WIB Last Updated 2026-10-24T15:03:00Z
Mobil Dinas Bupati Samosir yang digunakan untuk mobil pengantin dan pesta adat melalui Peraturan Bupati Samosir Nomor 40 Tahun 2026 | ist 

Kabar Center
Medan - Kebijakan Bupati Samosir Vandiko T. Gultom yang membolehkan mobil dinas BB 1 C dipakai gratis sebagai mobil pengantin melalui Peraturan Bupati Samosir Nomor 40 Tahun 2026 ternyata bukan satu-satunya di Indonesia.

Berdasarkan penelusuran dari laman resmi pemerintah daerah, sejumlah daerah lain sudah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa, meski dengan dasar hukum yang berbeda-beda.

Berikut yang ditelusuri Kabar center, soal hal itu.

Rejang Lebong Lebih Dulu, Sejak April 2025

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu menjadi salah satu pelopor. Melalui laman resminya di http://rejanglebongkab.go.id pada Jumat, 07 November 2025, Pemkab menyebutkan antusiasme masyarakat terus meningkat terhadap program peminjaman gratis mobil dinas Bupati BD 1 K untuk keperluan pernikahan setiap akhir pekan.

"Program ini kami sediakan agar pemerintah bisa hadir di tengah kebahagiaan rakyat. Mobil dinas ini bisa digunakan oleh siapa saja yang membutuhkan untuk acara pernikahan tanpa biaya apa pun," kata Fikri, Sabtu (08/11/2025).

Tata cara peminjamannya juga dijelaskan:

"Silakan masyarakat yang ingin meminjam mobil dinas berkoordinasi dengan Bagian Umum. Program ini hanya berlaku pada akhir pekan agar tidak mengganggu aktivitas kedinasan," kata Fikri.

Program tersebut tercatat sebagai salah satu dari 11 program unggulan 100 hari kerja Bupati-Wakil Bupati Rejang Lebong dan berlaku setiap Sabtu dan Minggu. Warga cukup mengajukan permohonan dengan KTP dan undangan pernikahan. Salah satu pasangan yang sudah merasakan manfaatnya adalah Lezzia & Ilham asal Desa Kota Pagu, Curup Utara.

Samosir Susul dengan Perbup Resmi Oktober 2026

Sementara di Kabupaten Samosir, kebijakan tersebut baru diresmikan pada Oktober 2026. Dari informasi yang diterima, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menghadirkan kebijakan baru yang mendekatkan pelayanan pemerintah dengan masyarakat.

"Melalui Peraturan Bupati Samosir Nomor 40 Tahun 2026, kendaraan dinas jabatan BB 1 C milik pemerintah daerah dapat difasilitasi secara gratis untuk kegiatan sosial kemasyarakatan, khususnya pesta pernikahan," kata Vandiko, Jumat (17/10/2026).

Penerapan perdananya langsung digunakan pasangan Freddy Tua Sinabutar dan Irawaty Sitanggang di Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan pada Sabtu, 17 Oktober 2026.

Kota Solok, Kulon Progo, dan Boyolali
Di Sumatera Barat

Kota Solok juga memiliki program serupa bernama "Kendaraan Bahagia" dimana mobil dinas Wali Kota dapat digunakan warga sebagai mobil pengantin.

Sementara untuk daerah seperti Kulon Progo dan Boyolali, peminjaman masih bersifat insidental melalui diskresi kepala daerah tanpa Perbup. Dasarnya adalah PP No.28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang membolehkan skema Pinjam Pakai untuk kepentingan sosial kemasyarakatan.

Pengamat menilai langkah Samosir dan Rejang Lebong lebih maju karena memberikan kepastian hukum. Dengan adanya Perbup, warga memiliki hak yang sama dan tidak tergantung pada kebaikan personal Bupati.

Salah seorang warga Samosir, Marco Sitanggang yang kerap dijuluki 'Bang Tampan' berharap dengan adanya perbub tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan nya dengan maksimal dan dengan hati yang gembira.

"Iya, ini bukan cuman soal besarnya biaya pernikahan. Ini persoalah marwah. Batak kan dikenal dengan 'sitan' (cara-red). Kalau sudah seperti ini, mudah-mudahan lebih bermarwah dan ini harus terus berlanjut, siapa saja warga Samosir," katanya.

Dia berharap, kebijakan yang dibuat terus berlangsung dan dapat dirasakan masyarakat banyak.

"Mungkin dan mudah mudahan adek awak kawin. Kita coba pinjam, semoga di acc kan (di terima-red)," pungkasnya.