![]() |
| Mobil dinas Bupati Samosir digunakan sebagai mobil pengantin | ist |
Kabar Center
Samosir - Di Samosir, pesta nikah memiliki makna lebih dari sekedar acara. Ada pertemuan keluarga besar, ada pelaksanaan adat, dan ada nilai gotong royong yang masih terjaga kuat. Kebutuhan warga dalam momentum tersebut kini direspon oleh Pemkab Samosir.
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menerbitkan Peraturan Bupati Samosir Nomor 40 Tahun 2026 tentang Fasilitasi Penggunaan Kendaraan Bermotor Dinas Jabatan BB 1 C Milik Pemkab Samosir untuk Kepentingan Sosial Kemasyarakatan. Aturan ini membuka peluang pemanfaatan mobil dinas jabatan BB 1 C untuk keperluan sosial warga, terutama untuk upacara dan hajatan pernikahan.
Melalui regulasi tersebut, mobil yang selama ini identik sebagai kendaraan dinas Bupati dapat difungsikan lebih dekat dengan kepentingan publik. Salah satu bentuk pemanfaatannya adalah sebagai kendaraan pengantin yang mengantar pasangan pengantin beserta keluarga dalam prosesi pernikahan, sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Implementasi awal dari kebijakan ini sudah berjalan. Ada Pasangan yang merasakan fasilitas tersebut saat melangsungkan pernikahan pada Sabtu, 17 Oktober 2026 di Desa Siopat Sosor, Kecamatan Pangururan. Pada hari bahagia itu, mobil dinas BB 1 C milik Bupati Samosir digunakan sebagai mobil pengantin untuk mengantar kedua mempelai.
Penggunaan perdana ini menunjukkan bahwa kebijakan yang telah diatur dalam peraturan bupati tersebut langsung memberikan manfaat yang bisa dirasakan warga. Kendaraan yang biasanya menunjang aktivitas kedinasan Bupati, kali ini tampil dalam konteks yang berbeda sebagai bagian dari perayaan kebahagiaan keluarga di Samosir.
Latar belakang kebijakan ini berangkat dari kondisi riil di tengah masyarakat. Pemkab Samosir menilai masih ada kebutuhan sarana transportasi untuk menunjang kegiatan adat dan pesta pernikahan. Selain itu, pemerintah menekankan prinsip pelayanan publik dengan tetap mengedepankan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah.
Lewat langkah ini, Bupati Vandiko ingin menegaskan bahwa peran pemerintah tidak terbatas pada pembangunan fisik dan layanan administrasi saja. Dalam ranah sosial kemasyarakatan, pemerintah juga berupaya hadir untuk memberikan kemudahan bagi warga, termasuk saat menyelenggarakan momen penting dalam keluarga.
Fasilitas ini diberikan tanpa dipungut biaya. Warga Samosir yang ingin memanfaatkannya dapat mengajukan surat permohonan tertulis yang ditujukan kepada Bupati melalui perangkat daerah pengelola, dengan melampirkan identitas pemohon, jadwal dan lokasi pemakaian, nomor kontak yang dapat dihubungi, serta undangan pernikahan.
Khusus untuk keperluan pesta pernikahan, pemakaian kendaraan dijadwalkan di luar hari kerja, yakni pada hari Sabtu dan Minggu. Surat permohonan wajib disampaikan paling lambat lima hari kerja sebelum hari penggunaan, agar pemerintah memiliki waktu untuk memeriksa ketersediaan armada, kelayakan rute, dan anggaran operasional.
Pemakaian kendaraan tetap akan disesuaikan dengan prioritas tugas kedinasan, kondisi fisik dan kelayakan mobil, aspek keselamatan, ketersediaan anggaran, serta urutan masuknya permohonan. Selama digunakan, kendaraan akan dikemudikan oleh sopir dan didampingi pegawai yang ditugaskan resmi oleh Pemerintah Daerah.
Aturan ini juga menegaskan bahwa aset milik pemerintah dapat memberikan nilai manfaat sosial selama pemakaiannya dilakukan secara tertib, transparan, berkeadilan, aman, dan akuntabel.
Dengan demikian, mobil dinas BB 1 C tidak hanya berfungsi sebagai penunjang kedinasan, tetapi juga dapat menjadi bagian dari pelayanan pemerintah kepada masyarakat Samosir di momen-momen penting dalam hidup mereka.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini
