Notification

×

Iklan

Iklan

Empat Jenderal Tersangka Kasus Penyadapan Akan Jalani Sidang Etik Polri

Jumat, 06 November 2026 | 09:41 WIB Last Updated 2026-11-06T02:43:10Z
Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ditetapkan tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto | net

Kabar Center 
Jakarta - Empat perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dipastikan akan menghadapi sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Kepastian tersebut disampaikan Markas Besar Polri.

"Terkait kode etik tentu secara kesinambungan ini terus juga dalam proses ke arah sana," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Kamis (5/11).

Meski demikian, Trunoyudo belum dapat memastikan jadwal pelaksanaan sidang etik tersebut. Menurutnya, penyidik saat ini masih fokus melakukan pengembangan perkara.

"Proses ini seperti yang dijelaskan oleh Pak Kabareskrim kemarin dan sebagai perkembangan, baru dapat kami sampaikan adanya penambahan SU sebagai tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan empat jenderal aktif sebagai tersangka dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Mereka adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, mantan Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Irjen Eko Hadi Santoso, serta mantan Kadiv TIK Polri Irjen Slamet Uliandi.

Keempatnya disangkakan Pasal 258 KUHP dan/atau Pasal 332 KUHP ayat 1 dan 2, dan/atau Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Kecuali Slamet, tiga tersangka lainnya kini ditahan di Rutan Mako Brimob Mabes Polri.