![]() |
| Ilustrasi Kripto |
Kabar Center
Jakarta - Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total investor aset kripto di Tanah Air telah menembus angka 23,48 juta orang per September 2026.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menilai aktivitas aset kripto nasional masih dalam kondisi yang stabil. Ia juga menyebut jumlah investornya terus mengalami kenaikan.
"Pengembangan aktivitas kripto di Indonesia juga terjaga stabil, jumlah aset kripto berada dalam tren meningkat dan telah mencapai 23,48 juta investor di September tahun ini," kata Friderica dalam konferensi pers hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) IV di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (3/11).
Tidak hanya dari sisi jumlah investor, aktivitas perdagangannya pun terbilang besar. Selama September 2026, total nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp30,56 triliun.
"Nilai transaksi aset kripto selama September 2026 Sebesar Rp30,56 triliun," ungkap Friderica.
Di sisi lain, OJK juga terus memperkuat ekosistem perdagangan aset kripto dengan memberikan izin usaha kepada para pelaku industri. Sampai September 2026, sudah ada 34 entitas yang mengantongi persetujuan perizinan dari OJK.
Friderica menjelaskan, puluhan entitas tersebut meliputi dua bursa kripto, dua lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan, dan 28 pedagang aset keuangan digital.
Pemberian izin sekaligus pengawasan yang lebih ketat ini dilakukan sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan ekosistem aset keuangan digital.
Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan untuk menjaga stabilitas, memperkuat tata kelola industri, dan memberikan perlindungan bagi konsumen.
