![]() |
| Foto: ilustrasi |
Kabar Center
Jakarta - Komisi III DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Dalam forum tersebut, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Kristiwanto, memberikan catatan penting agar aturan itu tidak sampai melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Bahwasanya perampasan aset ini harus tetap menjunjung tinggi yang namanya perlindungan terhadap hak asasi manusia sebagaimana Pasal 28H ayat 4: setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun," kata Kristiwanto dalam rapat di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, aturan mengenai hukum acara dalam perampasan aset perlu diperketat lebih dulu. Hal itu dinilai penting agar tidak muncul celah penafsiran yang berpotensi disalahgunakan di kemudian hari.
"Artinya ini yang perlu di-underline adalah hukum acara, karena mekanisme apapun kalau hukum acaranya itu tidak ketat, membuka ruang penafsiran, nah ini ke depan berpotensi untuk disalahgunakan," katanya.
Kristiwanto juga menyoroti soal beban pembuktian. Ia menjelaskan bahwa pemilik harta yang dinilai tidak wajar harus bisa menunjukkan asal-usul kekayaannya secara sah, dengan menerapkan konsep pembuktian terbalik berimbang.
"Yang kedua, pembuktian terbalik berimbang pada kekayaan tidak wajar. Jadi dalam hal ini menerapkan teori pembuktian berimbang sehingga pemilik aset wajib membuktikan legalitas asal-usul kekayaan yang dinilai tidak seimbang dengan profil pendapatan resmi serta kewajiban pihak aparat penegak hukum membuktikan tindakan pidana asalnya, sebaliknya. Sehingga ini akan memenuhi rasa keadilan," ujar dia.
Selain itu, ia mendorong pembentukan lembaga pengelola aset yang terbuka. Lembaga tersebut diharapkan dapat dipantau langsung oleh publik.
"Nah ini menjadi momok ketika undang-undang ini disahkan ketika tidak ada lembaga pengelola aset yang transparan ini menjadi problem. Maka dari itu bagaimana dirumuskan dalam undang-undang ini ke depan lembaga ini benar-benar transparan, bisa diawasi setiap warga negara di Indonesia ini," ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kristiwanto mengusulkan agar aset kripto juga diatur dalam RUU tersebut. Menurutnya, hingga saat ini aset digital itu masih sulit untuk disita. Ia berharap aturan yang dibuat bisa bertahan untuk jangka waktu yang sangat panjang.
"Aset kripto. Nah ini yang belum banyak dibicarakan. Jadi ke depan itu aset kripto ini relatif susah untuk di rampas karena apa? Uang digital sekarang ini menjadi satu hal yang baru," kata Kristiwanto.
"Maka dari itu saya berharap pembuat undang-undang ini ke depan mampu merumuskan norma terkait masalah aset kripto bagaimana mekanisme perampasannya sehingga undang-undang ini mampu menjangkau puluhan tahun ke depan bahkan ratusan tahun ke depan. Ide dasarnya seperti itu karena ini menjadi satu fenomena gitu," imbuhnya. (Dtc)
