![]() |
| Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir | net |
Kabar Center
Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir mengungkapkan bahwa namanya ikut tercantum dalam daftar tokoh yang diduga menjadi target penyadapan oleh mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.
Erick menyebut, berdasarkan informasi yang ia terima, posisinya berada di urutan ke-36 dalam daftar tersebut.
"Iya, kembali kita tunggu saja hasil verfikasi dari Pak Kapolri dan juga satgas yang sedang dibentuk. Nah, kalau saya hanya mendengar, saya nomor 36 apa gitu," kata Erick di lihat Kabar Center dalam videonya, Sabtu (07/11).
Menanggapi hal itu, Erick mengaku tidak dapat memberikan banyak komentar. Ia hanya berharap percakapan miliknya yang diduga ikut direkam tersebut bukan merupakan pembicaraan yang bermuatan negatif.
"Ya, saya enggak bisa bicara apa-apa karena bagian yang tersadap mudah-mudahan saya bukan punya pembicaraan negatif," ucap dia.
Untuk saat ini, Erick menegaskan akan tetap memusatkan perhatian pada pekerjaannya untuk memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara.
Ia juga menyatakan akan menunggu hasil verifikasi dari proses hukum yang saat ini sedang berjalan di tubuh Polri.
Sebelumnya, Listyo bersama tiga perwira tinggi Polri lainnya telah terseret dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo serta sejumlah tokoh penting lainnya. Aktivitas penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur penegakan hukum yang berlaku.
Selain Listyo, tiga jenderal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Penyidik mengungkapkan, praktik tersebut diduga dijalankan dengan cara memasukkan beberapa nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tahapan penyadapan sebagaimana mestinya.
Secara terpisah, Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai tindakan penyadapan tersebut sudah mengarah pada upaya makar.
"Kami berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar," katanya.
