Notification

×

Iklan

Iklan

Pemprov DKI Kembali Gelar Pemutihan Denda PKB dan BBNKB, Catat Syaratnya

Selasa, 03 November 2026 | 09:35 WIB Last Updated 2026-11-03T02:35:56Z
Dok. Istimewa 

Kabar Center
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan program pemutihan untuk denda pajak kendaraan bermotor. Program periode kedua tahun ini berlangsung mulai 2 November hingga 31 Desember 2026.

Bagi warga Jakarta yang ingin memanfaatkan program ini, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan sebelum datang ke Samsat.

Pada pemutihan jilid dua ini, insentif yang diberikan tidak berbeda dari periode pertama yang digelar Juni-Agustus 2026. Insentifnya berupa penghapusan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Mengutip akun Instagram Humas Pajak Jakarta, Senin (2/11), pembebasan sanksi administratif tersebut diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan.

Wajib pajak cukup melakukan pembayaran pajak kendaraan sesuai prosedur yang berlaku untuk mendapatkan penghapusan sanksi denda.

Untuk pembayarannya sendiri bisa dilakukan secara langsung di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Selain itu masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Signal untuk membayar pajak kendaraan secara online.

Meski demikian, terdapat perbedaan prosedur untuk pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan. Untuk pembayaran pajak lima tahunan, wajib pajak harus datang langsung ke kantor Samsat.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjangan STNK tahunan:

1.  STNK asli dan fotokopi.
2.  Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
3.  KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang sesuai dengan data identitas kendaraan, khusus untuk kendaraan perorangan.
4.  Surat kuasa apabila pengurusan pembayaran pajak diwakilkan kepada pihak lain.
5.  Kuitansi pembelian bermeterai, khusus untuk pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
6.  Membawa kendaraan ke kantor Samsat, khusus untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor karena perlu menjalani cek fisik kendaraan.