![]() |
| Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, M. Nasir Djamil |
Kabar Center
Jakarta - Wacana Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang dapat menyita kekayaan pelaku penipuan berkedok investasi mendapatkan dukungan dari parlemen. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, menilai aturan tersebut membawa harapan baru bagi penegakan hukum di tanah air.
"Peringatan keras dialamatkan kepada para pelaku investasi bodong yang selama ini kerap menipu masyarakat. Dengan dalih investasi, para pelaku investasi bodong ini membujuk masyarakat untuk menanamkan uang dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan," sebut Nasir dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Menurutnya, nilai kerugian yang ditanggung para korban tidak sedikit, bahkan mencapai miliaran rupiah. Jika RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, para pelaku tidak sekadar kehilangan harta hasil kejahatan, tetapi juga terancam pidana penjara.
"Selama ini juga butuh waktu lama untuk mencari aset-aset pelaku investasi bodong dan itu pun belum tentu didapatkan," katanya.
Ia menekankan kehadiran regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada warga. Karena itu, ia berharap publik turut mendukung pengesahannya.
"Dengan adanya UU ini, sejak awal penegak hukum sudah mencium dan menelusuri aset pelaku investasi bodong dalam proses hukum," ujar dia.
"Ini angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia. Karena itu , DPR RI mengharapkan dukungan dari masyarakat agar UU Perampasan Aset kelak akan melindungi warga masyarakat yang terlanjur ditipu oleh pelaku kejahatan berupa investasi bodong," pungkasnya.
