Notification

×

Iklan

Iklan

Mendagri Tegas: Pemda Wajib Cabut Aturan Boleh Bakar Lahan

Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:07 WIB Last Updated 2026-10-27T11:07:56Z
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian

Kabar Center
Jakarta - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan pemerintah daerah untuk memperketat regulasi terkait larangan pembakaran lahan sebagai langkah antisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia juga meminta agar anggaran penanganan karhutla yang sudah disalurkan dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Instruksi tersebut disampaikan Tito saat Rapat Koordinasi Pembahasan Karhutla yang digelar secara daring, Selasa (27/10/2026).

Menurut Tito, karhutla menimbulkan dampak yang luas. Tidak hanya merugikan dari sisi ekonomi, tetapi juga mengancam kesehatan warga, kelestarian flora dan fauna, bahkan bisa mengganggu jadwal penerbangan dan memicu persoalan diplomatik antarnegara.

Oleh karena itu, ia menekankan penanganan karhutla harus berjalan dengan dua pendekatan sekaligus, yakni melakukan pemadaman terhadap kebakaran yang sedang terjadi serta mencegah munculnya titik api baru.

"Ketika sudah terjadi kebakaran maka yang kita lakukan adalah all out mobilisasi segala kekuatan daya untuk melakukan pemadaman. Tapi paralel dengan itu perlu juga upaya untuk mencegah terjadi pembakaran baru," katanya secara virtual di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta.

Untuk pencegahan, Tito menegaskan larangan membuka lahan dengan cara dibakar selama status bencana harus diterapkan tanpa kecuali. Termasuk praktik pembakaran yang selama ini masih ditoleransi dengan alasan kearifan lokal.

Aturan tersebut diperkuat melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Karhutla serta Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dalam Kondisi Risiko Karhutla yang terbit pada 22 Agustus 2026.

Pemerintah pusat juga telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla pada 31 Agustus 2026.

Tito meminta daerah yang masih memiliki peraturan daerah yang membolehkan pembakaran lahan agar segera mencabutnya. Ia juga menginstruksikan pemda untuk mendata pihak-pihak yang kerap melakukan pembakaran lahan agar bisa diberikan peringatan keras.

Ia menyebut upaya pencegahan tersebut harus melibatkan seluruh elemen di tingkat bawah, mulai dari kepala desa, Babinsa TNI, Bhabinkamtibmas Polri, hingga tokoh adat dan tokoh masyarakat.

"Bagi daerah yang belum mencabut aturan yang membolehkan membakar dua hektare segera untuk pencabutan kami pasti akan monitor," tegasnya.

Di sisi lain, pemerintah pusat telah menggelontorkan bantuan anggaran untuk penanganan karhutla di sejumlah wilayah. Bantuan tahap pertama sebesar Rp760 miliar disalurkan pada 7 September 2026, kemudian tahap kedua senilai Rp480 miliar pada 21-23 Oktober 2026.

Bantuan itu bisa dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan tanggap darurat, seperti operasional posko pengungsian, penyaluran logistik, evakuasi warga, hingga layanan kesehatan berupa masker, vitamin, obat-obatan, dan oksigen portabel.

Guna mempercepat penyerapan, Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Mendagri Nomor 300.2.8/6460/SJ tentang Penggunaan Bantuan Pemerintah Pusat dan Bantuan Keuangan dari Pemda Lainnya kepada Pemprov dan Pemkab/Pemkot di wilayah Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, Kalsel, dan Kaltim dalam rangka penanganan karhutla pada 9 September 2026.

Melalui SE tersebut, kepala daerah diberikan keleluasaan menggunakan bantuan lewat mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT) agar bisa segera dimanfaatkan untuk penanganan di lapangan.

Tito mengingatkan agar pemda tidak menahan-nahan anggaran yang sudah diterima. Dana bantuan tersebut harus digunakan sesuai peruntukan dan tidak boleh dialihkan untuk keperluan di luar penanggulangan bencana.

"Penggunaan anggaran agar digunakan semaksimal dan secepat mungkin, jangan disimpan, apalagi digunakan kepentingan di luar bencana," tandasnya.

Rakor tersebut dipimpin Menko Polkam Dudung Abdurachman. Hadir pula Asops Panglima TNI Bobby Rinal Makmun dan Astamaops Polri Roycke Harry Langie.