Notification

×

Iklan

Iklan

Live TikTok Berujung Bui, Ritman Marbun Ditahan Polda Sumut atas Dugaan Penistaan Agama

Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:33 WIB Last Updated 2026-10-31T07:33:52Z
Dok. TBN

Kabar Center
MEDAN - Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara resmi menahan kreator TikTok Ritman Marbun alias RDLG atas dugaan kasus penistaan agama Kristen. Penahanan tersebut disampaikan di Mapolda Sumut.

Dirresiber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono menerangkan, kasus ini bermula dari live TikTok yang dilakukan tersangka pada Senin, 26 Oktober 2026. Dalam siaran itu, tersangka diduga melontarkan pernyataan yang menyinggung umat Kristiani.

Mendapati konten tersebut, tim kepolisian melakukan patroli siber dan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, tersangka diamankan pada Selasa, 27 Oktober 2026 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jalan Bunga Mawar, Gang Bunga Mawar, Simpang Selayang, Medan. Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, tripod, serta pakaian yang terkait dengan kejadian.

Di sisi lain, setelah viral, tersangka kemudian menyampaikan permintaan maaf lewat sebuah video yang beredar di media sosial. Ia mengaku saat itu sedang dalam kondisi terpuruk dan banyak persoalan.

"Mental saya lagi tidak baik baik saja, sehingga membuat saya lepas kontrol pada saat live streaming, sehingga mengucapkan kata kata yang sangat tidak pantas untuk diucapkan," kata Ritman dalam video tersebut.

Penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menerbitkan surat penahanan selama 20 hari guna kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, ia dipersangkakan melanggar Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 KUHP dengan mengacu pada dokumen penyidikan dan aturan hukum yang berlaku.

"Permohonan maaf tersangka tidak otomatis menghentikan proses hukum. Penyidik tetap melanjutkan penanganan perkara dengan menjunjung asas praduga tak bersalah," kata Bayu.