Notification

×

Iklan

Iklan

Aksi Terekam CCTV dan Viral, Komplotan Curanmor di Bekasi Akhirnya Ditangkap Polisi

Selasa, 27 Oktober 2026 | 13:19 WIB Last Updated 2026-10-27T06:19:38Z
Ilustrasi 

Kabar Center 
Bekasi - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang videonya sempat viral usai terekam CCTV dan beredar di media sosial. Ketiga pelaku yang tergabung dalam komplotan asal Tanggamus, Lampung, tersebut diamankan di tiga titik berbeda di Kabupaten Bekasi.

"Alhamdulillah, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap tiga orang tersangka," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IS (33) selaku eksekutor, serta RW (30) dan HP (23) yang berperan sebagai joki. Penangkapan dilakukan di lokasi yang berbeda-beda.

Kanit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKP Reza Arif Hadafi membeberkan modus yang digunakan komplotan tersebut dalam melancarkan aksinya.

"Para pelaku berkeliling mencari target di area parkiran minimarket maupun permukiman. Setelah menemukan sasaran, eksekutor dengan cepat merusak lubang kunci kontak kendaraan korban menggunakan alat kunci letter T," ungkap AKP Reza Arif Hadafi.

Proses penangkapan diawali sekitar pukul 01.30 WIB dengan mengamankan eksekutor IS di sebuah perumahan di wilayah Cibatu. Kemudian dilanjutkan pada pukul 02.30 WIB dengan menciduk RW di sebuah kontrakan di Kampung Tegal Gede, Pasir Sari. Terakhir, petugas membekuk HP sekitar pukul 03.00 WIB di kontrakan kawasan Kampung Jarakosta, Danau Indah.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Beat Street warna cokelat yang dipakai sebagai sarana kejahatan, satu unit Honda Beat Street warna abu-abu hasil curian, kunci letter T lengkap dengan mata kuncinya, sebilah pisau, tiga unit ponsel, pakaian dan helm yang dipakai pelaku, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Atas aksinya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini mereka ditahan di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.