![]() |
| Mary Jane Veloso tiba di Lembaga Pemasyarakatan Wanita di Kota Mandaluyong pada 18 Desember 2024. Maria Tan, ABS-CBN News / File |
Kabar Center
Mary Jane Veloso resmi menghirup udara bebas pada Jumat (25/9) waktu setempat usai memperoleh grasi dari Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr.
Melalui pengampunan presiden tersebut, Mary Jane terbebas dari sisa masa hukuman yang selama ini dijalaninya di penjara Manila.
Sebelumnya, Mary Jane menjalani hukuman sebagai terpidana mati di Indonesia selama hampir 15 tahun, sebelum akhirnya dipulangkan oleh pemerintah Indonesia pada Desember 2024 lalu. Setelah tiba di Filipina, ia tetap melanjutkan masa tahanannya di penjara Manila.
Pada pekan ini, Presiden Marcos Jr menyampaikan kepada media bahwa dirinya telah menandatangani dokumen pengampunan penuh atau grasi untuk Mary Jane yang kini berusia 40 tahun.
Seperti dilaporkan AFP, Sabtu (26/9/2026), Mary Jane keluar dari selnya di Manila pada Jumat (25/9) malam waktu setempat. Dengan wajah yang terlihat bahagia saat bertemu awak media, ia memegang dokumen yang ditandatangani Presiden Marcos Jr yang memberikannya "pengampunan mutlak".
"Saya ingin menyampaikan terima kasih kepada presiden kita tercinta, yang telah memulihkan nama baik saya dan memungkinkan saya untuk berkumpul kembali dengan keluarga," ucap Mary Jane dalam sebuah konferensi pers usai bebas dari penjara.
Ia mengaku sudah tidak sabar untuk bisa kembali berkumpul dengan kedua putranya.
"Saya tidak bisa mendampingi mereka saat mereka tumbuh besar, namun saya yakin belum terlambat," kata Mary Jane.
Diketahui, Mary Jane yang datang ke Indonesia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) ditangkap dan divonis hukuman mati oleh pengadilan Indonesia pada tahun 2010, setelah koper yang dibawanya ditemukan berisi 2,6 kilogram heroin yang disembunyikan di dalamnya.
Mary Jane dan para pendukungnya menyebut dirinya menjadi korban penipuan sindikat narkoba internasional.
Pada 2015, eksekusi mati terhadap Mary Jane ditunda oleh pengadilan Indonesia setelah aparat Filipina menangkap sosok yang diduga menjadi perekrutnya.
Sembilan tahun berselang, tepatnya Desember 2024, pemerintah Indonesia menyerahkan Mary Jane kepada pemerintah Filipina lewat sebuah "kesepakatan praktis" terkait pemulangannya, sehingga memungkinkannya untuk menjalani sisa hukuman di penjara Filipina.
Keluarga Mary Jane menyambut gembira grasi dari Presiden Marcos Jr. Ibunda Mary Jane, Celia Veloso, menyampaikan kepada AFP melalui sambungan telepon bahwa anak-anak Mary Jane "sangat senang".
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini
