Notification

×

Iklan

Iklan

Syarat Pendidikan Gibran Digugat ke MK, Jokowi Beberkan Riwayat Sekolah

Kamis, 24 September 2026 | 21:47 WIB Last Updated 2026-09-24T14:47:26Z
Presiden ke-7 RI Joko Widodo

Kabar Center 

JAKARTA - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jokowi menegaskan syarat pendidikan putranya itu tidak bermasalah karena telah diterima KPU.

"Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masa sudah sekolah di luar suruh ikut Paket C lagi," kata Jokowi sambil tertawa saat ditemui wartawan di Sumber, Banjarsari, dikutip detikJateng, Kamis (24/9/2026).

Jokowi menjelaskan, Gibran menempuh pendidikan dasar hingga SMP di Solo, kemudian melanjutkan sekolah di luar negeri.

"Yang saya tahu, Mas Gibran itu SD-nya di SD 16 Kotamadya Surakarta, SMP-nya di SMP Negeri 1 Kotamadya Surakarta, SMA di Orchid Park Secondary School di Singapura, kemudian itu di 0-Level," ujarnya.

Setelah itu, Gibran melanjutkan ke program pathway di Australia.

"Setelah masuk, kemudian masuk ke UTS Insearch, ini pathway, supaya tahu. Setelah dari situ seingat saya 3 tahun, kemudian pindah lagi masuk ke MDIS di Singapura. Jelas semuanya. Jelas semuanya," ungkapnya.

Menanggapi permintaan agar pencalonan Gibran dianulir, Jokowi meminta menunggu proses hukum.

"Ya itu proses hukum, nanti yang memiliki kewenangan yaitu Mahkamah," ujarnya.

Di sisi lain, Menhut sekaligus Sekjen PSI Raja Juli Antoni menilai gugatan tersebut sebagai manuver politik yang tidak beradab.

"Saya kira kita sekarang hidup di dunia modern yang serba transparan ya, dan politik yang beradab perlu dikedepankan. Jadi saya kira, ini adalah manuver-manuver politik yang nggak beradab," kata Raja Juli di Istana, Kamis (24/9/2026).

Raja Juli menyebut pemerintah saat ini fokus menangani karhutla dan menyayangkan masih ada pihak yang mempersoalkan pendidikan Gibran.

"Saat sekarang ini kita sedang mengalami karhutla, Pak Presiden sekarang sedang sibuk menata bangsa ini. Masa masih diurus hal-hal yang remeh-temeh ya. Dulu ijazah Pak Jokowi, hari ini Mas Gibran, mungkin besok Mas Kaesang, mungkin lusa jadi ijazah Jan Ethes," ucapnya.

Diketahui, mantan Wamenkumham Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain mengajukan gugatan PHPU Pilpres 2024 ke MK. Mereka meminta MK mendiskualifikasi pencalonan Gibran karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada Senin (21/9) malam.

Pemohon mendalilkan adanya indikasi cacat syarat pencalonan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi diduga manipulatif secara terstruktur, sistematis dan terencana. Salah satunya adanya perubahan norma pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, di mana Pasal 18 ayat (3) mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang sekolah di luar negeri.

Pemohon juga mendalilkan adanya surat keterangan penyetaraan yang diduga diterbitkan Kemendikbud Ditjen Dikdasmen secara superkilat kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019, tanpa pernah dibuktikan dokumen kelulusan yang mendasarinya.

"Pelantikan tidak menghilangkan cacat pencalonan yang administratif dan manipulatif demikian. Cacat hukum adalah pelanggaran dan kejahatan pemilu (electoral frauds) yang berkonsekuensi calon dapat dijatuhkan sanksi tegas berupa diskualifikasi," tukas Denny Indrayana.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini