Notification

×

Iklan

Iklan

Besok PSU di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kapolres Samosir: Pengamanan Menyeluruh

Jumat, 28 Juni 2024 | 17:38 WIB Last Updated 2024-06-28T10:38:41Z
Apel Kesiapan Akhir Polres Samosir dalam rangka Pengamanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 12 Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir Pemilu 2024

Kabar Center

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, menekankan bahwa pengamanan akan dilakukan secara menyeluruh, mencakup pendistribusian dan pengamanan logistik, serta pengamanan selama dan setelah proses pemungutan dan penghitungan suara TPS 12 Desa Pardomuan Kabupaten Samosir.

Hal itu disampaikan AKBP Yogie Hardiman saat memimpin Apel Kesiapan Akhir Polres Samosir dalam rangka Pengamanan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 12 Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir Pemilu 2024.

Apel tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat penting, termasuk Asisten 1 Kabupaten Samosir Drs. Tunggul Sinaga yang mewakili Bupati Samosir, Pabung Kapten Armed G. Sebayang yang mewakili Dandim 0210 TU, Kasi Intel Kejari Samosir Richard Simaremare, Ketua KPU Kabupaten Samosir Vincent Sitinjak, Ketua Bawaslu Kabupaten Samosir Robinson Simarmata, Camat Pangururan Robintang Naibaho, serta Kepala Desa Pardomuan I Dirikon Simbolon.

“Pemungutan suara ulang ini memiliki kerentanan dan sensitivitas politik yang tinggi sehingga dapat menimbulkan gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Samosir,” kata AKBP Yogie Hardiman.

Kapolres Samosir menyampaikan pentingnya pengamanan PSU mengingat sensitivitas politik dan potensi gangguan keamanan di wilayah tersebut. Kemudian langkah-langkah preventif, preemptif, dan proaktif dari Polres Samosir untuk mencegah timbulnya kerawanan situasi.

Rencana pengamanan terpadu juga telah disiapkan guna menunjang kelancaran proses PSU. 

“Masyarakat Kabupaten Samosir yang homogen dengan tingkat pendidikan setara SLTA memiliki sikap kritis terhadap kehidupan politik, sehingga perlu diawasi setiap kegiatan masyarakat yang dapat memicu situasi tidak kondusif,” tambahnya.

Lebih lanjut, dalam pengamanan TPS, personel Polri diharuskan mengikuti sejumlah kewajiban dan larangan. 

“Petugas Polri wajib melakukan langkah-langkah pengamanan saat persiapan bersama petugas ketertiban dan pengawas TPS, menggunakan seragam polisi sesuai ketentuan, dan memastikan keamanan wilayah TPS. Sementara, larangan yang diterapkan diantaranya dilarang mengambil gambar di dalam TPS, memasuki area TPS, atau melakukan intimidasi terhadap pemilih," pungkas Kapolres. 

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini