![]() |
| Juniatur Simbolon adik korban pembunuhan yang terjadi di Desa Onan Runggu Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir, Jumat (29/08/2025) | ist |
Kabar Center
Pengadilan Negeri Balige memutuskan menjatuhi hukuman 9 tahun penjara kepada terdakwa Penro Samosir (23) atas tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan Primair terhadap korban Jimmy Simbolon.
Putusan itu dilihat media ini, Senin (18/05) melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Balige dengan nomor perkara 3/Pid.B/2026/PN Blg.
Sementara itu, Adik korban Juniatur Simbolon mengaku kecewa atas keputusan tersebut.
Menurutnya, keputusan tersebut masih terlalu ringan dan jauh dari rasa keadilan bagi keluarga.
“Keluarga sangat kecewa dan tidak terima atas putusan majelis hakim. Terdakwa terbukti melakukan penganiayaan, memukul korban menggunakan gagang gair-gair padi dan menikam paha korban hingga meninggal dunia,” ujar Juniatur.
Pihak keluarga lanjut Juniatur akan berkoordinasi dengan JPU, memohon untuk di lakukan memori banding, agar terdakwa dapat di hukum setimpal sesuai denganan tuntutan Jaksa.
Dalam Primair, Jaksa Penuntut Umum, Nova Margaretta menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara sebagaimana Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (K1)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini
