Notification

×

Iklan

Iklan

Lansia Diduga Tewas Diterkam Harimau di Madina Ternyata Korban Pembunuhan

Minggu, 12 Mei 2024 | 07:21 WIB Last Updated 2024-05-12T00:21:47Z
Ilustrasi 


Seorang wanita lansia yang ditemukan tewas di Desa Huta Padang, Kecamatan Ulu Pungkut, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) yang semula diduga karena diterkam harimau, ternyata merupakan korban pembunuhan oleh pria diduga kekasihnya.

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan Satuan Reserse Kriminal Polres Mandailing Natal dan Unit Reskrim Polsek Kotanopan berhasil meringkus pria berinisial P (32) yang merupakan pacar dari korban AL (65).

"Ternyata dibunuh seorang pria berinisial P. Korban dan P merupakan penduduk Desa Huta Padang. Tersangka P ditangkap di kediamannya pada Minggu (5/5/2024)," kata AKBP Arie, Sabtu (11/5).

AKBP Arie Sofandi Paloh megatakan, motif pembunuhan tersebut karena korban ingin menikah dengan P. Korban cemburu bahwa P akan menikah dengan wanita lain, sehingga korban mengatakan akan menusuk anak dari tersangka jika tidak menikah dengan korban.

"Akibatnya tersangka merasa emosi dan melakukan kekerasan terhadap diri korban," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui hubungan asmara antara korban dan P sudah berjalan lebih kurang 2 tahun. Sebelum P menghabisi nyawa korban, mereka berjanji bertemu di dekat musala di Desa Huta Padang, Kecamatan Ulu Pungkut.

"Dari pengakuan pelaku, mereka saling mengenal sehingga korban merasa dekat sebagai kekasih dengan pelaku. Kemudian saat bertemu di TKP (tempat kejadian perkara), terjadi cek-cok akibat ancaman korban ke P. Akhirnya P membenturkan kepala korban berulang kali ke sudut jalan rabat beton hingga tewas," jelasnya.

Terkait isu viral penyebab kematian Arni Lubis akibat diterkam Harimau Sumatera, Kapolres Madina membantah hal tersebut. Polisi memintai keterangan sejumlah saksi dari BBKSDA yang menerangkan tidak benar ada tanda-tanda hewan buas berada di sekitar lokasi baik sehari maupun sebulan sebelum kejadian.

"Tersangka juga ikut serta mengembangkan isu tersebut untuk mengaburkan perbuatannya. Tim Inafis Satuan Reskrim Polres Madina dan Unit Reskrim Polsek Kotanopan tidak langsung percaya isu itu. Kami mengumpulkan bukti-bukti termasuk hasil visum dan juga keterangan dari saksi-saksi serta dari pihak BKSDA," tegasnya.

Arie Paloh juga menambahkan, hari ke 10 penyelidikan, pihaknya sudah bisa menyimpulkan kasus tersebut murni pembunuhan. Saat itu P dua kali diinterogasi dan sudah mengakui perbuatannya.

"Korban bukan dicakar harimau, melainkan akibat benturan benda tumpul secara berulang sehingga korban kehabisan darah. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," bebernya. (cnn)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini