Notification

×

Iklan

Iklan

Eksploitasi Anak di Bawah Umur, 4 Pelaku TPPO Ditangkap Polisi di Jambi

Minggu, 16 Juli 2023 | 12:11 WIB Last Updated 2023-07-16T05:11:10Z
Ilustrasi

Kabar Center

Polda Jambi mengamankan empat orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari dua tempat berbeda. 

Salah satu korban yang akan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Batam ternyata masih di bawah umur.

"Dua pelaku di Merangin berinisial MAF (18) dan MHH (19) yang ditangkap pada Jumat (14/7/2023) lalu, sementara dua pelaku di Muarojambi, yakni berinisial RAP (20) dan NK (19) ditangkap pada Kamis (13/7/2023) sebelumnya," ujar Kasubbid Penmas Polda Jambi Kompol Mas Edy, Minggu (16/7/2023).

Menurutnya, modus para pelaku melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

"Kasus ini terungkap usai Polda Jambi mendapatkan laporan dari wilayah Polres Merangin dan Polres Muarojambi terkait adanya pelaku TTPO," katanya.

Keempat pelaku yang sudah ditetapkan tersangka ini dari 2 kasus berbeda. Mereka berperan mencari orderan dari lelaki hidung belang melalui aplikasi WhatsApp dan MiChat.

Kemudian, mereka menyalurkan atau mempertemukan pria hidung belang itu dengan para korban yang masih di bawah umur. Tidak hanya itu, mereka juga mendapatkan hasil dari jual jasa tersebut.

"Tersangka MHF dan MHH menerima bagian masing-masing sejumlah Rp300.000 dari tarif yang disepakati Rp1,3 juta tiap korban," ungkap dia.

Dia menambahkan, untuk kasus yang di Muarojambi para korban akan dibawa ke Batam untuk menjadi PSK. Namun, saat ingin naik kapal untuk menyeberang, pelaku tidak memiliki ongkos.

Kemudian, mereka berusaha menjual HP para korban tapi tidak laku dijual. Beruntung, polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban.

Aksi penyelidikan langsung dilakukan. Tidak butuh lama, polisi berhasil mengamankan MRA di The Hok, Jambi Selatan.

"Dari keterangan MRA, polisi kembali mengamankan NK di rumahnya di Desa Sitiris, Marosebo, Kabupaten Muarojambi, Jambi pada Kamis (13/7/2023) lalu," katanya.

Sama dengan tersangka lainnya, kedua tersangka ini juga mengakui telah menjual korban kepada pria hidung belang dengan tarif Rp1,3 juta.

"Dari pengakuan tersangka ini, perbuatannya telah dilakukannya beberapa kali. Para pelaku mendapatkan bagian Rp300.000 setiap mendapatkan tamu," jelasnya.

Menurut Edy, ini merupakan tindakan yang mencemaskan. Remaja yang masih berumur belasan tahun membawa anak di bawah umur untuk menjadi PSK ke wilayah lain. 

"Tim satgas TPPO Polda Jambi tentunya akan terus mengusut dan mengejar para pelaku TPPO lainnya agar tidak terjadi lagi hal serupa, apalagi terhadap anak perempuan dibawah umur," katanya. (In/kc6)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini