Notification

×

Iklan

Iklan

Joki Tembak Data Vaksinasi di Aplikasi PeduliLindungi Dibekuk Polresta Yogyakarta

Kamis, 23 Februari 2023 | 12:44 WIB Last Updated 2023-02-23T05:44:26Z

Kabar Center

HA (27) asal Pontianak, Kalimantan Barat, ditangkap oleh jajaran Polresta Yogyakarta karena menjadi calo tembak data aplikasi PeduliLindungi. 

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat tim Tipiter Polresta Yogyakarta melakukan patroli siber pada tanggal 5 November 2022.

Dari operasi siber tersebut, tim Tipiter menemukan satu akun yang menawarkan jasa pengisian data aplikasi PeduliLindungi atau data vaksinasi. 

Polresta Yogyakarta kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan akun Facebook dengan nama 'Orange Pelosok' yang diduga pelaku. Pelaku ini, yang diketahui sebagai tenaga honorer di satu dinas di Kalimantan, yaitu HA.

"Dalam pengungkapan kasus. menemukan akun Facebook dengan nama Orange Pelosok yang diduga pelaku. Pelaku ini (HA) diketahui sebagai tenaga honorer pada suatu dinas di Kalimantan," ungkap Archye saat ditemui di Polresta Yogyakarta, Rabu (22/2/2023).

Pelaku HA ditangkap pada tanggal 24 Januari oleh tim Tipiter Polresta Yogyakarta di Kalimantan Barat. Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa ia menjual jasa tembak vaksin dengan harga yang berbeda-beda. Vaksin pertama dihargai Rp 300.000, vaksin kedua Rp 300.000, vaksin booster Rp 400.000. 

Selain itu, pelaku juga menawarkan paket tembak vaksin satu dan dua seharga Rp 500.000 serta paket lengkap seharga Rp 800.000.

Pelaku memiliki akses untuk mencatatkan data diri seseorang ke aplikasi PeduliLindungi karena menjadi tenaga honorer di Kalimantan. Barang bukti yang diamankan oleh polisi meliputi satu unit laptop yang digunakan pelaku untuk menginput data kliennya ke dalam aplikasi PeduliLindungi dan mengaksesnya, satu buah kartu ATM yang digunakan untuk penampung uang dari klien, serta alat komunikasi.

"Vaksin pertama dihargai Rp 300.000, vaksin kedua Rp 300.000, vaksin booster 400.000. Serta ada paket tembak vaksin satu dan dua Rp 500.000, dan paket lengkap Rp 800.000," ujar Archye.

Archye menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 35 juncto pasal 52 ayat 1 atau pasal 30 ayat 2 juncto pasal 46 ayat 2 Undang-undang RI no 19 tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Atas perbuatannya HA dijerat dengan pasal 35 juncto pasal 52 ayat 1 atau, pasal 30 ayat 2 juncto pasal 46 ayat 2 Undang-undang RI no 19 tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," lanjut Archye.

Pelaku HA mengungkapkan bahwa ia telah melayani sekitar 200 orang yang menggunakan jasanya sebagai tembak data aplikasi PeduliLindungi. Ia mengaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp 40 juta yang digunakan untuk berobat orangtua, kebutuhan sehari-hari, dan sedekah.

Liputan: Rivan Efendi

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini