Notification

×

Iklan

Iklan

Lakukan Penggerebekan, Satpol PP Depok Amankan 28 Orang

Senin, 28 November 2022 | 13:50 WIB Last Updated 2022-11-28T06:50:26Z
Dokumentasi kegiatan

KABARCENTER.com

Sebanyak 28 orang diamakan petugas Satpol PP Kota Depok dari tempat indekos yang diduga menjadi tempat prostitusi online di Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.

"Ada total 28 orang, ada 8 di bawah umur termasuk 2 waria," sebut Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Muhammad Fahmi, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/11/2022).

28 orang yang diamankan tersebut diantaranya 20 orang wanita dan 8 orang laki-laki (2 di antaranya waria). Untuk 8 orang di bawah umur dibawa ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) di Beji, Depok.

Fahmi menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan Jumat (25/11). Awalnya, Satpol PP menerima informasi adanya dugaan prostitusi online oleh warga sekitar yang mengaku resah dengan tamu yang berganti-ganti pada kos tersebut.

"Ada aduan masyarakat yang resah dengan keberadaan tempat kos. 'kok katanya tamunya ganti-ganti' lalu dilaporlah ke kami. Setelah itu kami mengutus tim untuk melakukan investigasi. Setelah kita memiliki sedikit bukti nah makanya kita tetapkan bukan kegiatan razia," jelas Fahmi.

Selanjutnya, 28 orang tersebut dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan lagi.

"Sementara dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak akan melakukan lagi. Kalau kedua kalinya mereka akan terazia lagi baru kita akan proses lebih lanjut," ujar Fahmi.

Pemilik kos kata Fahmi ditegur pihaknya dan meminta agar tidak menjadikan hunian sebagai tempat prostitusi kembali. Apabila terulang pihaknya akan memproses lebih lanjut dengan pasal membiarkan prostitusi.

"Terhadap pemilik kos kita juga sudah tegur agar memfungsikan tempat kos sesuai dengan fungsinya. Jika ini terulang lagi pemilik kos bisa dipanggil dan kita juga proses karena masuk dalam pasal yang masuk kategori memfasilitasi dan membiarkan," pungkasnya.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini