Notification

×

Iklan

Iklan

Bila Terbukti KDRT, Rizky Billar Terancam Hukuman 5 Tahun

Senin, 03 Oktober 2022 | 08:20 WIB Last Updated 2022-10-09T12:33:16Z
Rizky Billar dan Lesti Kejora | Instagram

KABARCENTER.com

Laporan Lesti Kejora soal dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar saat ini dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Rencananya, polisi akan memeriksa Lesti Kejora pekan depan.

Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menemukan adanya unsur pidana.

"Kita lakukan pemeriksaan, di mana ditemukan bahwa adanya unsur kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/9/2022).

Zulpan membantah kasus KDRT Rizky Billar merupakan rekayasa semata. Dia mengatakan ada bukti-bukti yang dilampirkan korban dalam kasus KDRT itu.

"Nggak ada, massa setting-an. Itu kekerasan nyata," kata Zulpan.

Dalam kasus Lesti Kejora, penyanyi dangdut itu menerima KDRT berupa kekerasan fisik. Unsur kekerasan itu pun telah dikantongi penyidik dari pemeriksaan dua orang saksi di lokasi.

"Kita sudah lakukan pemeriksaan di mana ditemukan bahwa adanya unsur kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan terlapor," ungkap Zulpan.

Dalam laporannya, Lesti Kejora menyebut adanya pertengkaran hebat dengan Rizky Billar. Pertengkaran itu terjadi dua kali dalam sehari pada Rabu (28/9) di kediaman keduanya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

"Kejadian berawal dari penyampaian korban terhadap suaminya bahwa dia ketahui adanya perselingkuhan dari terlapor, lalu terjadi pertengkaran. Dan ini (pertengkaran) terjadi dua kali pada hari itu (28 September)," kata Zulpan.

Pertengkaran itulah yang kemudian berujung Rizky Billar melakukan KDRT terhadap Lesti Kejora. Lesti Kejora mengaku dicekik hingga dibanting sampai terjatuh ke lantai.

Rizky Billar Terancam 5 Tahun Bui Jika Terbukti KDRT

Kombes Endra Zulpan menjelaskan ancaman terhadap Rizky Billarjika terbukti melakukan KDRT. Dalam kasus Lesti Kejora, KDRT itu baru menimbulkan luka ringan.

"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya 5 tahun penjara dan dengannya Rp 15 juta," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/9).

Zulpan mengatakan dalam kasus ini, Rizky Billar bisa dijerat dengan Pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun.

"Apabila menyebabkan luka berat maka ancamannya 10 tahun," katanya.

Berikut bunyi Pasal 44 Ayat (1):

"Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta."

Rizky Billar Segera Diperiksa

Polisi telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Rizky Billar. Dalam waktu dekat, polisi akan memeriksa Rizky Billar.

"Terlapor lagi dijadwalkan (dipanggil), tapi secepatnya. Pasti kita panggil, cuma ini nunggu jadwalnya saja dari penyidik," kata Kasi Humas Polres Jaksel AKP Nurma kepada wartawan di Polres Jaksel, Jumat (30/9).

Saat ditanya apakah Rizky Billar akan ditangkap, Nurma mengatakan pihaknya memerlukan pemeriksaan terlebih dahulu.

"Kita butuh pemeriksaan, kita butuh dari saksi-saksi itu, barang bukti dan saksi-saksi. Keterangan itu memperjelas suatu kasus. Itu bisa kita menetapkan sesuatu kepada orang tersangka atau tidak," bebernya.

Lesti Kejora Akan Dicek Psikologisnya

Polisi masih mendalami laporan Lesti Kejora. Langkah selanjutnya, polisi akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap Lesti Kejora.

"Kita akan lakukan pemeriksaan psikologis kepada korban atas pelapor ke pusat P2TP2A," kata Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/9).

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini