Notification

×

Iklan

Iklan

2 Anggota Keluarga Yang Ambil Paksa Pasien Covid Terkonfirmasi Positif

Jumat, 23 Juli 2021 | 11:16 WIB Last Updated 2023-12-06T02:44:43Z

Kabar Center - Kupang

Dua orang dari 11 anggota keluarga yang mengambil secara paksa jenazah pasien COVID-19 di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), terkonfirmasi positif terpapar Corona. Keduanya dinyatakan positif COVID-19 usai melakukan tes cepat antigen.

"Pada Kamis (22/7), Polres Kupang Kota bersama Dinas Kesehatan Kota Kupang sudah melakukan tes antigen terhadap 11 anggota keluarga pasien COVID-19 yang jenazahnya diambil paksa. Hasilnya, dua orang positif," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna seperti dimuat di Antara, Jumat (23/7/2021).

Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu menyebutkan dua anggota keluarga pasien COVID-19 yang dinyatakan positif itu adalah suami dan anak pasien tersebut.

Sebelumnya, pada Sabtu (17/7), pasien berinisial LHH (27) yang terkonfirmasi COVID-19 diambil secara paksa oleh pihak keluarganya saat pemakaman dengan protokol COVID-19.

Pihak keluarga tidak terima LHH dinyatakan positif COVID-19. Mereka ingin LHH dibawa pulang ke rumah untuk disemayamkan.

Namun akhirnya polisi setempat bertindak cepat untuk memberikan pemahaman melalui negosiasi antara anggota Polres Kupang Kota dan pihak keluarga.

"Setelah melalui perdebatan yang panjang, keluarga memperbolehkan Satgas COVID-19 memakamkan jenazah pasien COVID-19 itu di pemakaman dengan protokol COVID di TPU Batukadera Kota Kupang," ujarnya.

Sementara itu, perwakilan keluarga jenazah pasien COVID-19 Abdullah Ulomando menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat NTT, khususnya Kota Kupang, atas perbuatan yang meresahkan.

"Pihak keluarga menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan yang terjadi yang mengakibatkan suami dan anak almarhumah ikut terinfeksi COVID-19," kata Abdullah.

Abdullah berharap kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat Kota Kupang untuk tidak ditiru.

Keluarga pun mengimbau agar apabila ada penyampaian dari RS, puskesmas, atau balai kesehatan mana pun bahwa pasien terkonfirmasi positif, harus mengikuti aturan dari pemerintah yang berlaku.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini