Notification

×

Iklan

Iklan

Menaker Minta Pengusaha Bayarkan THR 2021 Tepat Waktu

Senin, 12 April 2021 | 11:59 WIB Last Updated 2021-04-12T04:59:15Z
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah

Kabar Center - Jakarta

Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan hal yang penting dalam pemenuhan kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah meminta kepada para pengusaha untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu.

"Pemberian THR itu diberikan H- 7 sebelum pelaksanaan (Idul Fitri 1442 Hijriah)," katanya dalam acara konferensi pers tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021, Senin (12/4).

Pemberian THR keagamaan kata Menaker Ida merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lama H-7 sebelum hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah tiba. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2016.

Oleh karena itu, dia berharap seluruh pelaku usaha di Indonesia agar kooperatif untuk memenuhi kewajibannya terhadap buruh. Di antaranya dengan memberikan THR Keagamaan tahun ini secara tepat waktu.

"Kami mohon kerja sama kepala daerah untuk memastikan perusahaan membayar THR Keagamaan kepada buruh sesuai peraturan," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah memastikan skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 dilakukan secara penuh dan tepat waktu. Mengingat pemberian THR merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

"Momen keagamaan ini tidak hanya ditunggu umat Islam untuk beribadah selama sebulan penuh, namun juga yang ditunggu THR Keagamaan. Saya kira juga dinanti oleh teman-teman buruh dan pekerja di Tanah Air untuk memenuhi kebutuhan para pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah," katanya dalam acara konferensi pers tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021, Senin (12/4).

Keputusan ini tambahnya, dilakukan secara penuh lantaran pemerintah telah berupaya maksimal dalam memberikan berbagai insentif terhadap pelaku usaha selama pandemi Covid-19 berlangsung.

"Sebagaimana kita ketahui bersama pemerintah sudah memberikan dalam berbagai bentuk dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19," ujarnya.

Tak hanya itu, pada tahun 2020 lalu Kementerian Ketenagakerjaan juga telah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR, seperti dengan cara boleh dicicil.

"Waktu itu pertimbangannya adalah kelangsungan usaha," katanya.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini