![]() |
| Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, 29/07/2026 |
Kabar Center
Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir secara resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yakni Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Perda tentang Pengelolaan Sampah.
Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dan ditandatangani oleh Bupati Samosir Vandiko T Gultom bersama Ketua DPRD Nasip Simbolon dan Wakil Ketua DPRD Osvaldo A Simbolon dan Sarhochel M Tamba, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir, 29/07/2026.
Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menegaskan bahwa pengesahan kedua perda tersebut merupakan wujud sinergi yang kuat antara Pemerintah Kabupaten Samosir dan DPRD dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin baik, akuntabel, transparan, sekaligus berorientasi pada pembangunan berkelanjutan.
Menurut Vandiko, Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat atas pengelolaan keuangan daerah yang telah dilaksanakan.
Sementara itu, Perda tentang Pengelolaan Sampah diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam membangun budaya hidup bersih serta meningkatkan kepedulian seluruh elemen masyarakat terhadap pelestarian lingkungan.
"Kedua perda ini bukan sekadar memenuhi amanat regulasi, tetapi menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan pembangunan daerah yang berkelanjutan. Pengelolaan keuangan yang akuntabel harus berjalan beriringan dengan kepedulian terhadap lingkungan sebagai warisan bagi generasi mendatang," ujar Vandiko.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Samosir yang telah mencurahkan perhatian, tenaga, serta pemikiran selama proses pembahasan kedua ranperda.
Berbagai masukan yang disampaikan melalui rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pimpinan OPD, maupun pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama Tim Legislasi Pemerintah Daerah dinilai sangat konstruktif dalam menyempurnakan substansi perda.
"Masukan dan saran yang diberikan menjadi bahan evaluasi yang sangat berharga bagi Pemerintah Kabupaten Samosir dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, Vandiko menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir berkomitmen terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel sebagai fondasi mewujudkan pembangunan yang berkualitas dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Terkait Perda Pengelolaan Sampah, Vandiko mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil peran aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan. Menurutnya, keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari masyarakat, dunia usaha, lembaga pendidikan hingga organisasi kemasyarakatan.
"Menjaga kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Dengan adanya perda ini, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif masyarakat untuk mengelola sampah secara bijak demi menjaga keindahan Samosir sebagai kawasan strategis pariwisata nasional sekaligus demi masa depan anak cucu kita," ungkapnya.
Di akhir sambutannya, Bupati kembali menyampaikan terima kasih kepada DPRD, Forkopimda, instansi vertikal, tokoh agama, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, insan pers, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi sehingga pembahasan kedua ranperda dapat berlangsung dengan baik hingga mencapai persetujuan bersama.
Pemerintah Kabupaten Samosir berharap kedua perda tersebut dapat segera diimplementasikan secara optimal sebagai pijakan dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, memperkuat disiplin pengelolaan keuangan daerah, serta menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan lestari guna mendukung terwujudnya Samosir yang maju, sejahtera, dan berkelanjutan.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini
