Notification

×

Iklan

Iklan

Jumlah Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Capai Rp1,8 Miliar

Rabu, 30 September 2020 | 17:37 WIB Last Updated 2020-11-01T08:51:27Z
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono | net

Kabar Center - Jakarta

Penegakan aturan disiplin protokol kesehatan pencegahan penularan virus Corona atau Covid-19 terus dilakukan melalui Operasi Yustisi 2020 di seluruh Indonesia.

Sampai saat ini, jumlah denda hasil penegakan aturan tersebut mencapai Rp 1,8 miliar.

Baca juga: TNI-Polri Gelar Operasi Disiplin Protokol Kesehatan di Pangururan

"Kurungan sebanyak 1 kasus, denda administrasi sebanyak 29.532 kali dengan nilai Rp 1.847.388.425 miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).

Menurutnya, selama 16 hari pelaksanaan Operasi Yustisi 2020 mulai mulai 14 September sampai dengan 29 September 2020, tim gabungan telah melaksanakan penindakan sebanyak 2.351.128 kali.

"Dengan sanksi teguran lisan sebanyak 1.709.389 kali dan sanksi tertulis sebanyak 362.515 kali," sebut Awi.

Baca juga: Penyimpangan Dana Bansos COVID-19, Polri: Enam Kasus di Sumut

Sementara untuk tempat usaha yang kedapatan melanggar protokol kesehatan, petugas melakukan penertiban hingga penutupan sementara.

"Penutupan tempat usaha 1.145 kali, sanksi lainnya yakni kerja sosial 248.546 kali," tandasnya. (mdk/kc7)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini