Notification

×

Iklan

Iklan

Tentang Kebijakan Bansos, Komisi I DPRD Samosir Konsultasi Ke Dinsos Karo

Selasa, 25 Agustus 2020 | 08:47 WIB Last Updated 2020-10-03T02:05:22Z

Kabar Center - Samosir

Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon bersama Komisi I yang membidangi sosial, konsultasi ke Dinas Sosial Kabupaten Karo terkait program dan kegiatan bantuan sosial dalam menghadapi new normal di kabupaten tersebut selama 3 hari, 23-25 Agustus 2020.

Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon yang dihubungi wartawan menyampaikan selama ini seringkali ditemukan warga penerima bantuan dari pemerintah baik PKH maupun BPNT dari Kementerian Sosial RI, sudah tergolong mampu, namun tetap menerima bantuan.

"Hal ini perlu kita sikapi. Sehingga kita berkoordinasi dengan Dinas Sosial Karo yang telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka menekan penurunan data prasejahtera /miskin sekaligus merubah mental dan moral penerima bantuan," kata Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Karo, Benyamin Sukatendel yang menerima kunjungan DPRD Samosir ini menyampaikan, tujuan pemerintah memberikan bantuan adalah mengurangi kemiskinan dan kesenjangan.

Dengan harapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat segera keluar dari segera keluar dari kondisi kemiskinannya. Namun program kesejahteraan sosial yang digagas pemerintah pusat ini, banyak yang tidak tepat sasaran.

Di satu sisi data penerima bantuan berasal dari pemerintah pusat, disisi lain pemerintah daerah tidak bisa mengganti data penerima program selain dari data yang ada dalam Basis Data Terpadu (BDT).

Padahal masih banyak warga yang yang tergolong layak menerima program itu namun tidak mendapatkan bantuan dan tidak termasuk dalam BDT.

"Sehingga saat ini Pemkab Karo telah mengeluarkan kebijakan berupa pelabelan rumah warga pra sejahtera penerima bantuan sosial berupa PKH dan BPNT. Tujuannya, agar distribusi dana bantuan bisa tepat sasaran. Sekaligus menyisir mana warga yang kurang mampu dan tidak," kata Benjamin.

Terobosan yang dilakukan pemerintah Kabupaten Karo dengan memasang label bagi setiap rumah penerima program tersebut pun diapresiasi DPRD Kabupaten Samosir.

Menurut Ketua Komisi I DPRD Samosir, Saurtua Silalahi ST dengan pemasangan label tersebut, masyarakat akan dapat saling mengawasi apakah penerima manfaat akan tepat sasaran atau tidak. Artinya pemasangan label ini juga untuk melindungi hak masyarakat yang seharusnya menerima.

Saurtua berharap kebijakan ini bisa diterapkan di Kabupaten Samosir. Dimana penerima manfaat yang sebetulnya ekonominya telah berkecukupan akan malu dan mengundurkan diri dan nantinya bisa diusulkan kembali kepada warga yang lebih berhak menerima. (*/Kc6)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini