![]() |
| Anggota Ditreskrimsus Polda Banten sedang merapihkan barang bukti atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. (Foto: Fauzi) |
Kabar Center
Serang - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten bersama Polres jajaran berhasil mengamankan 14 orang tersangka dari delapan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite selama Oktober 2026.
"Ditreskrimsus Polda Banten bersama Polres jajaran berhasil mengamankan sebanyak 14 orang tersangka dari delapan laporan," kata Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Senin (2/11).
Ia menyebutkan dari delapan kasus yang diungkap diantaranya dari Ditreskrimsus Polda Banten mengamankan dua tersangka berinisial NN (59) dan SB (26).
Sementara itu, Polresta Serang Kota mengamankan satu tersangka berinisial BH (62), sedangkan Polres Serang mengamankan satu tersangka berinisial SA (28).
Selanjutnya, Polres Cilegon mengamankan tiga tersangka, yakni MU (42), ZU (45), dan EN (38). Kemudian Polresta Tangerang ada empat tersangka berinisial FI (32), AL (40), FA (40) serta MN (59).
Adapun Polres Lebak mengamankan dua tersangka berinisial AS (21) dan SA (21), serta dari Polres Pandeglang mengamankan satu tersangka berinisial AH (56).
"Berdasarkan hasil penyelidikan para tersangka diduga membeli BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite secara berulang di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU)," katanya.
Adapun modus yang digunakan yakni dengan memanfaatkan kendaraan roda empat (R4) maupun roda enam (R6) yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah tertentu.
"Setelah melakukan pembelian, BBM dipindahkan dari tangki kendaraan ke dalam jerigen atau wadah penampungan menggunakan mesin pompa air atau Alkon," jelas Kapolda Hendra.
Kapolda Hendra juga menjelaskan BBM yang telah dikumpulkan tersebut kemudian diduga dijual kembali kepada pihak lain, termasuk sektor industri dengan harga nonsubsidi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Sejumlah barang bukti yang disita di antaranya 6.036 liter BBM jenis Bio Solar dan 409 liter Pertalite," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, petugas mengamankan sepuluh unit kendaraan roda empat dan roda enam, 86 jerigen berkapasitas 35 liter, 30 drum, 21 galon air mineral, delapan corong, lima selang, dua alat ukur literan serta satu unit mesin pompa air (Alkon).
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar," pungkasnya.
Pada kesempatan tersebut, Kapolda Banten Irjen Pol Hendra juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar benar-benar diterima oleh pihak yang berhak," imbuhnya.
"Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan kepada kepolisian. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," Kapolda Hendra menambahkan.
