![]() |
| Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji | Instagram |
Kabar Center
JAKARTA - Pemerintah menggelontorkan insentif bagi sektor industri yang melakukan peremajaan alat produksi. Insentif diberikan sebesar 25 persen untuk pembelian mesin baru buatan lokal, sementara untuk mesin impor sebesar 10 persen.
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyebut insentif tersebut disalurkan melalui program restrukturisasi mesin dan peralatan. Program ini bertujuan mendorong pelaku usaha mengganti mesin lama dengan teknologi baru agar kapasitas serta daya saing industri nasional meningkat.
"Khusus untuk restrukturisasi mesin, di beberapa daerah sudah banyak pengusaha-pengusaha muda kita yang menyambutnya. Jadi sistemnya, mesin-mesin yang lama, lalu kita membantu dengan sistem reinvest," kata Sarmuji dalam paparannya pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) 2026 di Jakarta, Jumat (30/10).
Ia menjelaskan skema insentif dibedakan sesuai asal mesin. Industri yang membeli mesin impor akan memperoleh penggantian sebesar 10 persen, sedangkan yang membeli dari produsen mesin dalam negeri mendapat 25 persen.
"Kalau mesin dari impor, penggantinya 10 persen. Kalau dari produksi mesinnya, itu 25 persen. Jadi ini bisa dimanfaatkan oleh teman-teman kami di daerah-daerah," ujar Sarmuji.
Di luar program restrukturisasi, pemerintah juga menyiapkan berbagai stimulus fiskal untuk mendorong penggunaan produk lokal dan memperkuat industri nasional, di antaranya tax holiday, tax allowance, serta pembebasan bea masuk untuk barang modal dan bahan baku tertentu.
Adapun dukungan nonfiskal meliputi jaminan investasi melalui skema objek vital nasional, penyediaan gas industri dengan harga khusus, program restrukturisasi mesin dan peralatan, serta pemangkasan dan penyederhanaan perizinan berusaha.
Menperin menegaskan seluruh dukungan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat ekosistem industri dan meningkatkan serapan produk dalam negeri.
