Notification

×

Iklan

Iklan

Usut Dugaan Korupsi Pita Cukai, KPK Sebut Kerugian Negara Capai Triliunan Rupiah

Jumat, 30 Oktober 2026 | 08:43 WIB Last Updated 2026-10-30T01:43:39Z
Foto: ilustrasi 

Kabar Center
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pengembangan perkara di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyeret PT Djarum terkait dugaan penyimpangan cukai. Lembaga antirasuah itu menyebut potensi kerugian keuangan negara dari kasus tersebut ditaksir mencapai triliunan rupiah.

"Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara. Ya artinya berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau Pasal 2, Pasal 3, atau di KUHP Pasal 603, 604 yang berkaitan dengan cukai," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).

"Untuk hitungan awal (kerugian negara) di angka triliunan," sambungnya.

Budi belum menjelaskan secara rinci sejak kapan dugaan praktik korupsi pengurusan pita cukai yang melibatkan perusahaan rokok asal Kudus tersebut terjadi. Termasuk soal modus yang digunakan dalam perkara ini, masih didalami penyidik.

"Untuk tempusnya nanti kami update, ya. Jadi memang ini akan ditarik mundur ya untuk beberapa tahun ke belakang. Nanti kita akan melihat dugaan praktik penyimpangan dalam cukai ini sejak kapan dilakukan," jelas Budi.

"Untuk detail modusnya belum bisa kami sampaikan karena ini memang masih tahap awal, sehingga tim juga masih melakukan penelusuran," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK masih melanjutkan rangkaian penggeledahan di wilayah Kudus, Jawa Tengah hingga kemarin. Aksi itu merupakan lanjutan dari penggeledahan di kantor PT Djarum serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus, sebagai bagian dari pengembangan kasus di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

"Untuk kegiatan penggeledahan di wilayah Kudus sampai dengan hari ini masih berlangsung," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10).

Ia belum membeberkan titik lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan hari ini. Namun dipastikan tim penyidik masih bekerja di lapangan.

"Jadi memang ada kegiatan di lapangan untuk di beberapa titik. Kami akan update nanti jika memang sudah ada perkembangan-perkembangan yang bisa kami sampaikan kepada publik. Karena memang saat ini tim masih di lapangan, kegiatan penggeledahan masih berlangsung," tutur Budi.

Budi menerangkan, fokus penggeledahan berkaitan dengan pita cukai rokok. Penyidik tengah menelusuri dugaan adanya kickback dalam pengurusan pita cukai hingga kemungkinan modus lainnya.

"Semuanya masih didalami. Yang pertama karena ini memang masih di tahap awal, yang kedua apakah ini kemudian nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai ya, yang digunakan untuk ditempel di setiap bungkus rokok, atau kemudian ada modus-modus lainnya," terang Budi.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang selanjutnya akan dianalisis.

KPK diketahui menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait perkara importasi di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu per Oktober 2026. Tak lama setelah sprindik terbit, penggeledahan langsung dilakukan di PT Djarum di Kudus.

"KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait Bea dan Cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026," ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/10).

"Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum," lanjutnya.

Dari pengembangan perkara ini, KPK telah menerbitkan dua sprindik baru. Satu sprindik sudah menetapkan tersangka yakni pejabat Bea Cukai Gatot Heroe, sementara satu sprindik lainnya masih bersifat umum dan belum ada penetapan tersangka.