Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Dalami Peran Suami Bupati Pekalongan dalam Kasus TPPU

Jumat, 30 Oktober 2026 | 10:36 WIB Last Updated 2026-10-30T03:36:29Z
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Kabar Center 
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ashraf Abu (ASH), suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAD), terkait pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemkab Pekalongan. Pemeriksaan dilakukan setelah sebelumnya sempat ditunda karena yang bersangkutan berhalangan hadir.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik fokus menggali keterangan Ashraf Abu mengenai dugaan peran dan keterlibatannya dalam praktik pencucian uang tersebut.

"Sehingga dalam pemeriksaan hari ini, Saudara ASH didalami pengetahuannya oleh penyidik seputar peran ataupun dugaan keterlibatan yang bersangkutan terkait dengan dugaan praktik-praktik pencucian uang yang dilakukan di lingkungan Kabupaten Pekalongan," ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).

Dalam rangkaian penyidikan TPPU yang menjerat Fadia Arafiq, KPK sebelumnya telah menggeledah kediaman Ashraf Abu di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (23/10/2026). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita satu unit mobil yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang.

"Pemeriksaan seputar dugaan peran ataupun keterlibatan Saudara ASH dalam dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Yang pasti, terhadap Saudara ASH sebelumnya dilakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat saat dilakukan penggeledahan," kata Budi.

Kasus TPPU Fadia Arafiq

Seperti diketahui, KPK mengembangkan perkara dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan menjadi perkara TPPU pada 21 Oktober 2026. Pengembangan itu menggunakan sprindik umum yang terbit Oktober 2026, sehingga penyidikan masih di tahap awal dan belum ada penetapan tersangka baru.

"Ini masih penyidikan awal sehingga tentu nanti juga dibutuhkan untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Sehingga kami akan terus update setiap kebaruan informasi dari penyidikan perkara ini," kata Budi.

Sebelumnya, Fadia Arafiq terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret 2026. Saat ini ia tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.

Fadia didakwa mengatur proyek pengadaan tenaga alih daya (outsourcing) serta jasa makan dan minum rumah sakit daerah senilai Rp46 miliar agar dimenangkan perusahaan milik keluarganya. Dari nilai itu, sekitar Rp22 miliar disebut untuk pembayaran gaji tenaga outsourcing, sedangkan sisanya diduga mengalir sebagai keuntungan bagi keluarga Fadia.

Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp2,9 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Atas perbuatannya, Jaksa KPK menuntut Fadia dengan pidana lima tahun penjara, denda Rp250 juta, uang pengganti Rp2,69 miliar, serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

Di tengah persidangan yang masih berjalan di Semarang, KPK kemudian menerbitkan sprindik baru pada Oktober 2026 untuk mengusut dugaan TPPU tersebut.