![]() |
| Konferensi pers | foto: ist |
Kabar Center
JAKARTA - Jajaran Satresnarkoba Polresta Tangerang berhasil membongkar tiga lokasi yang dijadikan tempat produksi narkotika jenis tembakau sintetis. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita barang bukti sinte lebih dari 2 kilogram.
Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyampaikan, tiga kasus tersebut diungkap dalam periode September sampai Oktober 2026. Ketiga pabrik rumahan itu berada di wilayah Cipondoh Kota Tangerang, Lengkong Kota Tangerang Selatan, dan Cisoka Kabupaten Tangerang.
"Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti lebih dari 2 kilogram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis dengan nilai diperkirakan mencapai Rp 400 juta," ungkap Indra Waspada saat konferensi pers, Kamis (29/10/2026).
Ia menjelaskan, antara pabrik yang satu dengan yang lain saling berkaitan. Total enam orang tersangka ditangkap dalam rangkaian pengungkapan ini, yakni OKA, AL, MH, AS, VA, dan SH.
"Hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan mengungkap keterhubungan para tersangka dalam jaringan yang diduga memproduksi sekaligus mengedarkan narkotika sintetis," kata Indra.
Kasus pertama dibongkar pada Selasa (1/9) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah kontrakan yang berada di Cipondoh, Kota Tangerang. Rumah tersebut diduga menjadi lokasi pembuatan cairan dan tembakau sintetis.
"Polisi mengamankan tersangka berinisial OKA beserta barang bukti berupa 754 gram tembakau sintetis dan 37 mililiter cairan sintetis," ujar Indra.
"Petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi, di antaranya gelas ukur, mixer, dan cairan alkohol 96 persen," tambahnya.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan lewat analisa data ITE dan teknik controlled delivery. Dari pengembangan itu, kasus kedua terungkap di Cisoka, Kabupaten Tangerang, pada Senin (14/9) sekitar pukul 14.30 WIB. Dua tersangka berinisial AL dan MH diamankan.
"Dari lokasi tersebut, petugas kami menyita 10,53 gram tembakau sintetis, 101 mililiter cairan sintetis, serta gelas ukur dan mixer," beber Indra.
Hasil pengembangan kembali mengarah ke kasus ketiga di kawasan Lengkong. Pada Selasa (27/10) sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga dipakai untuk memproduksi narkotika sintetis.
Dalam penggerebekan itu, tiga tersangka berinisial AS, VA, dan SH diamankan. Barang bukti yang ditemukan berupa 534,1 gram tembakau sintetis, 35 mililiter cairan sintetis, gelas ukur, mixer, alkohol 76 persen, alat semprot, serta timbangan.
Secara keseluruhan, barang bukti yang disita mencapai 2.053,63 gram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis. Dari pengungkapan ini, polisi menilai ada potensi mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 11.000 orang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
