![]() |
| Sumber foto: sumselprov.go.id |
Kabar Center
JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Wajo dan pengelola Blok Migas Sengkang menyepakati penambahan porsi Participating Interest (PI) untuk daerah menjadi 10 persen.
Kesepakatan itu dihasilkan dalam forum renegosiasi yang difasilitasi oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM dan SKK Migas, yang digelar di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Atas tercapainya kesepakatan tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat.
"Alhamdulillah, renegosiasi Participating Interest (PI) Perusahaan Migas Energy Equity EPIC Sengkang (EEES) yang sebelumnya hanya 2,5 persen kembali menjadi 10 persen bagi pemerintah daerah telah dicapai," tutur Andi Sudirman.
Ia menilai penambahan PI ini akan membuka peluang pendapatan baru bagi daerah, terutama di tengah kondisi pengetatan anggaran.
"Ini merupakan sebuah keberkahan untuk potensi sumber pendapatan tambahan baru bagi daerah di tengah efisiensi saat ini," ujarnya.
Andi Sudirman juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia atas dorongan agar daerah penghasil mendapatkan manfaat yang lebih adil dari pengelolaan sumber daya alam.
Renegosiasi tersebut difasilitasi Dirjen Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman bersama jajaran dan Sekretaris SKK Migas Lucky Yusgiantoro. Sementara dari pihak kontraktor, hadir jajaran direksi PT Energy Mega Persada sebagai induk perusahaan EEES yang diwakili Tri Firmanto beserta tim.
"Kami mengapresiasi fasilitasi pemerintah pusat melalui Ditjen Migas dan SKK Migas. Ini merupakan proses yang harus kita kawal bersama agar kepentingan daerah, masyarakat, dan keberlanjutan kegiatan usaha hulu migas dapat berjalan secara seimbang," jelasnya.
Dalam pertemuan itu, Gubernur Sulsel didampingi Wakil Bupati Wajo Baso Rahmanuddin dan jajaran. Andi Sudirman mengungkapkan, Kabupaten Wajo selaku wilayah kerja hulu migas akan mendapatkan bagian 50 persen dari total PI 10 persen yang menjadi hak pemerintah daerah.
Ia menekankan, setelah kesepakatan ini, yang terpenting adalah tata kelola PI yang harus dijaga agar transparan dan profesional. Sehingga dampak ekonomi dari PI bisa maksimal untuk pembangunan daerah dan tidak menghambat iklim investasi.
"Yang terpenting bukan hanya persentasenya, tetapi bagaimana PI ini nantinya dikelola secara profesional, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.
Pemprov Sulsel, kata dia, akan terus mengawal proses selanjutnya bersama Pemkab Wajo, termasuk melibatkan BUMD milik Pemprov yakni PT Sulsel Andalan Energi (SAE) dengan menunjuk anak usahanya sebagai entitas penerima sharing PI daerah.
Andi Sudirman juga memberikan apresiasi kepada direksi PT Energy Mega Persada yang menyetujui usulan PI 10 persen. Ia berharap kesepakatan ini menjadi pijakan kerja sama jangka panjang dalam pengelolaan migas di Sulsel.
"Kesepakatan ini menjadi salah satu upaya untuk memperkuat kontribusi sektor migas terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap menjaga keberlanjutan investasi yang berdampak bagi daerah," pungkasnya.
Selanjutnya, Pemprov Sulsel dan Pemkab Wajo akan melanjutkan koordinasi dengan kontraktor dan instansi terkait guna memastikan pengelolaan PI berjalan sesuai regulasi.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini
