Kabar Center - Humbahas
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Humbang Hasundutan melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 mengenai formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan Senin, 9 Maret 2026 secara daring dan diikuti oleh seluruh staf Dukcapil, para Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan, kelurahan, serta perwakilan dari 153 desa se-Kabupaten Humbang Hasundutan.
Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH., MH melalui Kepala Dinas Dukcapil Humbahas, Jara Trisepto Lumbantoruan, S.Pd., MM, menyampaikan bahwa pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan harus selalu memiliki pola pikir berkembang (growth mindset) guna mewujudkan pelayanan yang progresif dengan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat saat ini.
“Pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan harus terus berkembang. Dengan regulasi yang adaptif, kita dapat menghadirkan pelayanan yang semakin cepat, tepat, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan sejumlah penyesuaian dalam regulasi terbaru, antara lain meliputi definisi umum, istilah dan klasifikasi, formulir pelayanan, serta formulir pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.
Beberapa perubahan penting dalam peraturan terbaru tersebut antara lain:
1. Penegasan definisi pelayanan administrasi kependudukan secara daring.
2. Penggunaan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dalam berbagai layanan administrasi.
3. Perubahan istilah “cacat” menjadi penyandang disabilitas, menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
4. Perubahan penyebutan jenis pekerjaan dari PNS menjadi ASN, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
5. Pengaturan formulir pelayanan yang meliputi formulir pengajuan layanan, penambahan formulir kelengkapan persyaratan, serta penambahan formulir hasil pelayanan berupa catatan pinggir dalam bentuk QR Code.
6. Penyesuaian formulir pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, termasuk formulir pengajuan User ID, penambahan SPTJM, serta formulir surat pernyataan menjaga kerahasiaan informasi atau Non-Disclosure Agreement (NDA).
Pada masa transisi, catatan pinggir yang diterbitkan sebelum 18 Februari 2026 tetap dinyatakan berlaku. Namun, dokumen tersebut wajib dilengkapi dengan QR Code paling lambat dalam waktu satu tahun ke depan.
Kepala Dinas Dukcapil Humbahas juga mengimbau seluruh jajaran pelayanan administrasi kependudukan, mulai dari staf Dukcapil, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan hingga pemerintah desa, agar segera memedomani dan melaksanakan seluruh layanan adminduk sesuai dengan regulasi terbaru tersebut.
Ia menambahkan bahwa penerapan QR Code pada catatan pinggir sebenarnya telah mulai diterapkan di Kabupaten Humbang Hasundutan sejak tahun 2023 sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan.
“Berbagai tuntutan perubahan pada masa transisi ini harus kita respons dengan kesiapan bersama. Penerapan QR Code pada catatan pinggir sendiri sudah mulai kita lakukan sejak tahun 2023,” pungkasnya.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini

