![]() |
Koordinator Pusat BEM SI Muzammil Ihsan | Instagram |
Kabar Center
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengumumkan bahwa tunjangan perumahan untuk anggotanya akan dihentikan, bersama dengan pengurangan beberapa tunjangan lainnya bagi wakil rakyat. Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap keputusan terbaru ini.
"Masih banyak yang belum," kata Koordinator Pusat BEM SI Muzammil Ihsan mengutip detiknews, Minggu (7/9/2025).
Melalui serangkaian demonstrasi yang berlangsung di Jakarta dan beberapa kota lain di Indonesia minggu lalu, BEM SI mengusulkan 13 tuntutan. Tuntutan-tuntutan tersebut berkisar dari pengurangan tunjangan untuk anggota DPR hingga pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset.
Selain itu, BEM SI juga memasukkan evaluasi lengkap terhadap Kabinet Merah Putih serta kesejahteraan bagi guru dan dosen dalam daftar tuntutan mereka. Muzammil menambahkan bahwa mereka akan mengadakan rapat untuk menentukan langkah selanjutnya menanggapi sikap DPR yang terbaru.
"Kita akan lakukan konsolidasi segera untuk membawa arah gerakan ke depan," ungkap Muzammil.
DPR RI telah mengumumkan penghentian tunjangan perumahan bagi anggotanya. Tunjangan lainnya bagi anggota DPR juga akan mengalami pemangkasan.
"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak 31 Agustus 2025," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9).
Tunjangan yang akan dikurangi antara lain termasuk tunjangan listrik, tunjangan telepon, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi. Berapa jumlah gaji yang akan diterima anggota DPR setelah pemangkasan ini?
Dasco memastikan akan memberikan informasi yang jelas mengenai gaji anggota DPR. Dokumen terkait gaji dan tunjangan anggota dewan akan segera dibagikan.
"Adapun sebagai bentuk transparansi apa yang kemudian sudah dilakukan evaluasi dengan total yang akan diterima oleh anggota DPR berupa Komponen-komponen tunjangan, serta Hal-hal lain. Ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media," katanya.
Berdasarkan dokumen yang telah diterima, berikut adalah rincian take home pay (THP) anggota DPR setelah adanya pemangkasan.
Gaji pokok dan tunjangan jabatan (Melekat)
1. Gaji Pokok: Rp 4.200.000
2. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000
3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000
4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
5. Tunjangan beras pejabat negara: Rp 289.680
6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
Total gaji dan tunjangan (melekat): Rp 16.777.680.
Tunjangan konstitusional
7. Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000
8. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp 7.187.000
9. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp 4.830.000
10. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan
a. fungsi legislasi: Rp 8.461.000
b. fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
c. fungsi anggaran: Rp 8.461.000
Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000
Total bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPH 15% (total tunjangan konstitusional): Rp 8.614.950
Take home pay: Rp 65.595.730.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini