![]() |
Terdakwa Dedi Irawan menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan agen rental mobil di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh, Rabu (21/5/2025). |
Kabar Center
Banda Aceh – Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap agen rental mobil asal Aceh Utara oleh oknum anggota TNI AL, Dedi Irawan, dijadwalkan kembali digelar pada Kamis, 22 Mei 2025 di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh. Agenda persidangan kali ini difokuskan pada penyampaian pembelaan atau permohonan keringanan hukuman dari pihak terdakwa.
Majelis Hakim membuka kesempatan tersebut setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari oditur militer dalam sidang yang berlangsung sehari sebelumnya, Rabu, 21 Mei 2025.
Dalam sidang tersebut, Oditur Militer Letkol Chk Bambang Permadi menuntut Dedi Irawan dengan pidana penjara seumur hidup serta pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas militer. Terdakwa didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, penyalahgunaan senjata api, dan upaya menyembunyikan jenazah secara bersama-sama.
Tuntutan ini menuai reaksi keras dari pihak keluarga korban. Melalui kuasa hukumnya, Syaifullah Noor dari tim Hotman Paris 911, keluarga korban menyatakan kekecewaannya terhadap tuntutan seumur hidup yang diajukan oleh oditur.
"Kami sangat kecewa dengan tuntutan oditur militer. Padahal jelas tidak ada satu pun hal yang bisa meringankan terdakwa. Dalam persidangan pun terdakwa telah mengakui semua perbuatannya, bahkan tidak ada pembelaan dari terdakwa maupun kuasa hukumnya," ujar Syaifullah Noor kepada media usai persidangan.
"Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan dengan lebih adil dan memutuskan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati," tegasnya.
Sementara itu, dua terdakwa lain yang turut didakwa dalam perkara ini, Aldi Yudha Prasetyo dan Nur Azlam Alfandi Mukhtar, dijadwalkan akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Selasa, 27 Mei 2025. Oditur menjelaskan bahwa nota tuntutan bagi kedua terdakwa tersebut masih dalam tahap finalisasi.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat Aceh, khususnya warga Lhokseumawe dan Aceh Utara, yang terus mengikuti jalannya proses hukum dengan harapan keadilan dapat ditegakkan secara maksimal terhadap seluruh pelaku. (Kc-1/rv)
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini