Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Gorontalo Fasilitasi Penyelenggara Pemilu Dengan JKK dan JKM

Sabtu, 16 November 2024 | 18:34 WIB Last Updated 2024-11-16T11:34:04Z
Ilustrasi 

Kabar Center
     
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo memastikan memberi perlindungan kepada seluruh penyelenggara pemilu yang bertugas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

"Dua program tersebut akan memberikan perlindungan kepada seluruh penyelenggara pilkada, khususnya badan adhoc dari risiko sosial dan ekonomi yang menimpa saat menjalankan tugas," kata Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran di Gorontalo, Sabtu, dilansir Antara.

KPU, sambung dia, telah melakukan rapat koordinasi terkait iuran JKK dan JKM bagi badan adhoc Pilkada Tahun 2024 yang digelar di aula RPP Dulohupa Kantor KPU Provinsi Gorontalo.

Hendrik mengatakan kegiatan itu merupakan bagian dari proteksi kepada penyelenggara pemilu, terutama badan adhoc.

Meskipun pekerjaan badan adhoc saat ini tidak seberat pekerjaan pada pemilu sebelumnya, sebagai bentuk antisipasi dan proteksi, perlu ada pemberian jaminan keselamatan kerja. "Iuran yang akan dibayarkan sebesar Rp10.800 per orang," katanya.

Menurutnya, badan adhoc memiliki andil penting sebagai penyelenggara Pilkada serentak di garda terdepan. Sehingga, KPU provinsi wajib memberi perhatian dan jaminan kesehatan maupun jaminan keselamatan kerja bagi mereka dalam melaksanakan seluruh tugas yang diemban, khususnya di hari pemungutan suara hingga pelaksanaan Pilkada usai.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri para anggota KPU Provinsi Gorontalo, Sekretaris KPU, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo Widhi Astri Aprilia Nia, serta para Sekretaris KPU kabupaten/kota, Kepala Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM, juga Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Informasi KPU kabupaten/kota.

"Kami membahas mekanisme program BPJS Ketenagakerjaan dalam pemberian jaminan kecelakaan kerja atas risiko kecelakaan serta santunan kecelakaan bagi seluruh badan adhoc pada masing-masing KPU kabupaten/kota, berdasarkan kriteria yang disesuaikan dengan iuran jaminan yang dibayarkan dan manfaat yang akan diterima," kata Hendrik.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini