Notification

×

Iklan

Iklan

Responsif Informasi Persoalan Lahan, Polsek Palipi Lakukan Mediasi

Senin, 27 Mei 2024 | 15:36 WIB Last Updated 2024-05-27T08:36:08Z
Polsek lakukan mediasi antara kedua belah pihak.

Kabar Center

Personel Polsek Palipi segera merespons informasi dugaan penyerobotan lahan yang terjadi di Desa Palipi Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir. Tiga Personel yang dipimpin oleh AIPDA A.M Hutabarat langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) sesuai dengan informasi yang diterima, (27/05/2024).

Demikian disampaikan Ps Kasi Humas Polres Samosir Brigadir Vandu P. Marpaung melalui keterangan.

Setibanya di lokasi kata Vandu, Pejabat Sementara Kanit Samapta Polsek Palipi, AIPDA A.M Hutabarat, menghadirkan pemerintah Desa Palipi untuk menggali informasi lebih lanjut. Mereka kemudian memanggil RS yang diduga sebagai pihak yang dirugikan sesuai dengan informasi yang diperoleh.

"Personel Polsek Palipi, bersama perangkat Desa Palipi, melakukan upaya mediasi terkait dugaan penyerobotan lahan tersebut. Sebelum mediasi dilakukan, mereka terlebih dahulu melakukan pengecekan lokasi lahan yang menjadi objek perkara," katanya.

"Dari hasil identifikasi menunjukkan bahwa RS, warga Desa Palipi, merasa tidak terima atas dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh ES dan HN, juga warga Desa Palipi," lanjut Vandu 

Vandu menambahkan, menurut informasi dari RS, dugaan penyerobotan lahan milik keluarga RS ini terjadi setelah lahan tersebut, yang awalnya milik mertua RS, sempat diusahakan oleh ES dan dijual kepada TT tanpa sepengetahuan keluarga RS. Pihak RS memiliki bukti-bukti terkait jual beli tersebut.

"Pada tanggal 7 Februari 2024, di Kantor Desa Palipi, keluarga RS telah menebus kembali lahan yang dipermasalahkan dari TT. Namun, sebagian lahan yang mereka tebus tersebut saat ini diduga dikuasai oleh HN," ungkapnya.

Menanggapi informasi tersebut, Personel Polsek Palipi bersama pemerintah Desa Palipi meminta kedua belah pihak untuk menahan diri guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Rencana mediasi antara kedua belah pihak dan pihak yang diduga saat ini menguasai lahan akan dilaksanakan di Kantor Desa Palipi pada Kamis, 30 Mei 2024.

"Tujuan utama pengumpulan bahan keterangan atas informasi dugaan penyerobotan lahan ini adalah untuk memastikan kebenaran informasi tersebut dan yang paling utama adalah untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas atau tindak pidana terkait," pungkasnya.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini