Notification

×

Iklan

Iklan

Kapolres Samosir Cek Pelayanan SIM, SPKT dan SKCK

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:58 WIB Last Updated 2024-03-26T06:58:37Z
Saat Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman menyampaikan pesan kepada masyarakat di ruang pelayanan | ist

Kabar Center

Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, S.H., S.I.K., M.H didampingi oleh Pejabat Sementara Kasi Propam Polres Samosir IPDA Darmono Samosir, S.H, melakukan pengecekan langsung (sidak) terhadap pelayanan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), pelayanan SIM (Surat Izin Mengemudi) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), Ujian Praktek SIM dan Pelayanan SPKT Mapolres Samosir. (26/03/2024) 

Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelayanan kepolisian kepada masyarakat berjalan dengan baik dan efisien, serta untuk memeriksa kelayakan fasilitas-fasilitas yang digunakan dalam pelayanan tersebut. Langkah ini sejalan dengan konsep transformasi menuju Polri yang Presisi, khususnya dalam bidang transformasi pelayanan publik.

"Pengecekan ini dilakukan untuk mengetahui situasi, kondisi, dan kesiapan personel dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan agar pelayanan dilakukan sesuai dengan SOP dan aturan," katanya.

Kapolres Samosir Menyampaikan kepada masyarakat (pemohon SIM) yang sedang mengikuti ujian prkatek SIM agar mengikuti alur ujian (tes) SIM yang dimulai dari pendaftaran, Ujian Teori dan Ujian Praktek demi keterbukaan dan kepentingan masyarakat luas. 

Selanjutnya di ruang SPKT, kepada warga, AKBP Yogie menyampaikan bahwa penerbitan laporan, SPKT Harus melalui Cek TKP, cek kelangkapan pendukung dari laporan, agar  pelayanan SPKT berlangsung real dan laporan masyarakat dapat dipertanggungjawabkan oleh si pelapor.

"Para personel untuk selalu mengutamakan pelayanan kepada masyarakat karena tugas pokok Polri adalah melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat dengan tulus dan ikhlas," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Kasi Propam Polres Samosir Ipda Darmono menyampaikan informasi kepada masyarakat.

"Apabila ada keluhan dalam pelayanan kepolisian kepada masyarakat agar langsung menghubungi no kontak Divisi Propam Polri 081210106700 atau melalui Barcode yang sudah ada kami cantumkan pada Baner yang kami letakkan di lokasi pelayanan kepolisian di Polres Samosir dan keluhan tersebut  pasti akan langsung ditanggapi, keluhan tersebut tepat sasaran, demi kelancaran dan pelayanan terbaik polri kepada masyarakat," ucap IPDA Darmono Samosir, S.H.

Pemeriksaan ini merupakan wujud dari komitmen Polres samosir untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memastikan bahwa setiap proses administratif seperti pengurusan SKCK dan SIM berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (*)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini