Kabar Center - Samosir
Rapat Paripurna DPRD Samosir tentang Pembahasan dan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Samosir tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 dan Ranperda tentang pengelolaan sampah ditunda atau diskors.
Rapat paripurna yang digelar Selasa (28/7/2026), dibuka Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon di dampingi Wakil Ketua I Osvaldo Simbolon diskors hingga tiga kali dan akhirnya ditunda akibat kehadiran (bolos) belasan anggota DPRD Samosir tidak memenuhi kuorum.
Seyogianya, agenda rapat paripurna akan mendengarkan pemandangan umum akhir fraksi sebelum disahkannya Ranperda tersebut menjadi Perda.
Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon menyampaikan rapat paripurna akan dilanjutkan Rabu (29/7/2026) pukul 10.00 WIB.
Usai rapat paripurna resmi ditunda, Nasip Simbolon, menyebutkan rapat paripurna ditunda akibat kehadiran anggota DPRD Samosir tidak memenuhi kuorum.
"Tidak memenuhi Kuorum.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Samosir, Ricky Rumapea mengatakan dari 25 anggota DPRD Samosir, yang hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 10 orang, tetapi setelah dua kali skors, kehadiran anggota DPRD yang menandatangani kehadiran menjadi 6 orang.
"Kalau ada pendapat kritik atau saran silahkan disampaikan pada agenda penyampaiaan pemandangan umum fraksi, bukan mala memilih tidak hadir, padahal ada di sekitar kantor DPRD, " ucapnya.
Dari pantauan di ruang rapat paripurna, salah satu anggota DPRD Samosir yang tidak hadir adalah Wakil Ketua II DPRD Samosir, Sarhochel Tamba karena kursi pimpinan terlihat kosong.
Tampak hadir Bupati Samosir Vandiko T Gultom, Kepala OPD dan anggota DPRD Samosir yang hadir Pantas Limbong, Jonny Sagala, Basaruddin Situmorang, Renaldy Naibaho, Sudung Naibaho.
Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini
