Notification

×

Iklan

Iklan

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Firli Bahuri Masih Bertugas Sebagai Ketua KPK

Kamis, 23 November 2023 | 14:39 WIB Last Updated 2023-11-23T07:39:48Z
Jumpa pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023) | net

Kabar Center

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Firli Bahuri masih menjalankan aktivitas (tugas) sebagai Ketua KPK.

Hal itu disampaikan Alexander Marwata jumpa pers di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023).

Sebagaimana diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Mengenai pengganti Ketua KPK, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata belum mengetahuinya.

"Siapa yang menjadi ketua? Ya ini kita tidak berandai-andai, dan kita juga tidak tahu. Belum juga ada keppres dari Presiden," katanya.

"Sampai saat ini Pak Firli masih sebagai Ketua KPK dan menjalankan tugas seperti biasa," lanjut Alex.

Sementara, Wakil Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Firli kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Polda Metro Jaya menjelaskan perkembangan terkini kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Polisi resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus tersebut.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) pukul 19.00 WIB.

"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan, maka pada hari Rabu hari ini, 22 November 2023, sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus, dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).

Firli dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini