Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Samosir

Sabtu, 10 Juni 2023 | 07:12 WIB Last Updated 2023-06-10T08:38:10Z
Dua pelaku diamankan Polres Samosir

Kabar Center

Kepolisian Resor Samosir melalui Sat Reskrim menangkap dua orang pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian bermotor (curanmor), Jumat (9/6/2023).

Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dari dua lokasi yang berbeda.

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman menyebut, kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres Samosir.

"Kedua pelaku langsung ditahan sambli dilakukan pemeriksaan," kata AKBP Yogie di Samosir, Sabtu 10/6/2023).

Kedua pelaku diantaranya, RS warga Desa Parbaba Hutabolon dan RN warga Desa Lumban Suhi-suhi yang sama-sama penduduk Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.

Penangkapan lanjut Yogie, dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin oleh Kanit Pidum Polres Samosir Ipda Khairul Fajri Lubis SH MH beserta personel Brigadir Surahman, Brigadir Iswan Lukito, Brigadir Dedy Sigalingging, Brigadir Candra Baringbing dan Briptu Subrata Manurung.

AKBP Yogie memerintahkan Tim Opsnal menangkap pelaku pasca adanya laporan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/97/V/2023/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut, 23 Mei 2023.

Sementara, Kanit Pidum Polres Samosir Ipda Khairul Fajri Lubis menyampaikan, sesuai LP korban, sepeda motor tersebut hilang di Desa Buhit Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.

Setelah melakukan penyelidikan matang pada Jumat 9 Juni 2023 Pukul 14.00 WIB terkait keberadaan pelaku, Ipda Fajri memimpin langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap RS, salah satu pelaku .

RS langsung ditangkap beserta 1 unit sepeda motor curian jenis Yamaha RX-King warna hitam tanpa plat.

Kemudian tim menginterogasi RS, dan dari pengakuannya, ia melakukan pencurian bersama RN rekannya.

Ipda Fajri dan tim langsung melakukan pengembangan untuk mengetahui keberadaan RN.

"Kemudian, pukul 16.00 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim mendapati saudara RN berada di Desa Lumban Suhi-suhi Kecamatan Pangururan. Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan introgasi terhadapnya, dan RN tidak membantah telah melakukan pencurian sepeda motor bersama RS," ujar Ipda Fajri Lubis.

Tim Opsnal Sat Reskrim pun langsung membawa rersangka dan barang bukti ke Polres Samosir untuk proses Hukum lebih lanjut.

"Selain menahan pelaku, turut disita barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Rx-King berwarna Hitam tanpa plat. 1 unit jok bangku Rx-King, 1 unit speedometer Rx-King beserta 2 unit Lampu RX-King," pungkas Fajri.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini