Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Minta Laporan LHKPN Jadi Syarat Pelantikan Caleg Terpilih

Rabu, 24 Mei 2023 | 10:17 WIB Last Updated 2023-05-24T03:17:57Z
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan

Kabar Center

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pelaporan LHKPN sebagai syarat pelantikan caleg terpilih. Permintaan itu ditujukan kepada KPU melalui surat.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan surat itu merespons PKPU nomor 10 dan 11 tahun 2023. Aturan itu, katanya, tidak menyebut kewajiban menyampaikan LHKPN bagi bakal calon legislatif.

"Ini beda dengan sebelum tahun 2018 yang nomor 20 dan 21 itu sudah menyebutkan, saudara-saudara kalau daftar nanti akan dimintai LHKPN kalau tidak nanti boleh dilantik," ujar Pahala dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Pahala mengatakan, KPU meminta pelaporan LHKPN hanya ditunjukkan kepada caleg yang terpilih. Nantinya, para caleg terpilih itu diwajibkan melaporkan asal usul kekayaannya sebagai calon penyelenggara negara.

"Rupanya KPU berniat begini, ini semua didaftar saja dulu nanti penelitian adimistratif segala macam kalau dia sudah jadi calon sudah ada pencoblosan baru keluar lagi PKPU. Nah, PKPU untuk pelantikan, pengangkatan, segala macam di situlah disebut kewajiban LHKPN," ujar Pahala.

Pahala mengatakan pihaknya meminta para caleg terpilih melaporkan data NIK. Data NIK itu, lanjut Pahala, akan terintegrasi dengan data LHKPN.

Menurutnya, hal itu diperlukan untuk mengantisipasi para caleg terpilih dari kalangan artis yang sering menggunakan nama panggung berbeda dengan identitas asli.

"Kita mintakan juga ada NIK-nya supaya dia nggak salah nama segala macam atau pakai nama-nama alias tuh. Jadi yang artis-artis tuh yang kita kenal namanya apa, LHKPN-nya total beda. Kita cari setengah mati ini orang di mana ternyata pakai nama yang beda. Nah itu NIK pasti ada," kata Pahala.

"Dan yang kedua kita sepakati juga kan kita sepakati terkoneksi secara digital. Jadi dari sistem informasi yang sekarang kalau dia kepilih langsung keambil NIK-nya jadi nyambung ke LHKPN. Kalau dia ngirim LHKPN langsung ada dashboard-nya hari ke hari ketahuan siapa yang ngirim," tambahnya.

Pahala mengatakan KPU telah komitmen para caleg yang tidak melaporkan LHKPN kepada KPK tidak bisa dilantik.

"Jadi begitu sudah selesai pencoblosan sudah ada yang kepilih siapa kan masih ada sanggah segala macam nih. Tapi waktu udah kepilih, udah kelihatan suaranya banyak itu kan ada PKPU. Ini orang yang terpilih diusulkan, di situ akan disebut, anda harus masukin LHKPN kalau nggak, nggak akan dilantik. Pelantikannya sekitar Oktober," ucap Pahala. (dtc/kc7)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini