Notification

×

Iklan

Iklan

Pelaku Rudapaksa Anak di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

Kamis, 23 Maret 2023 | 17:04 WIB Last Updated 2023-03-23T10:04:26Z
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Polisi Heribertus Ompusunggu | foto: Sijori Today

Kabar Center

Seorang pria berinisial LS (24), pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Tanjungpinang diamankan polisi. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Polisi Heribertus Ompusunggu mengatakan pelaku ditangkap jajarannya di wilayah Kota Tanjungpinang, Rabu (22/3).

"Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindakan pidana persetubuhan terhadap korban/anak di bawah umur berinisial RAP (17)," ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kamis (23/3), melansir antara.

Dia menjelaskan, pelaku melakukan tindakan pidana persetubuhan di rumah korban di Jalan Hang Lekir, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.

Korban terperdaya oleh bujuk rayu pelaku, dengan menjanjikan akan bertanggung jawab dan menikahinya.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain termasuk perbuatan tindak pidana,” katanya.

Pelaku LS lanjut Kapolres, dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Sejumlah barang bukti yang disita polisi diantaranya, satu helai bra warna hitam, satu helai celana dalam warna merah, satu helai kaos warna hitam, celana lanjang warna coklat, dan hasil visum et repertum korban dari rumah sakit.

"Pelaku sudah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini