Notification

×

Iklan

Iklan

Ini Alasan Mengapa Keputusan PN Jakpus Menuai Kontroversi, DPR: Pemilu Harus Terus Berjalan

Jumat, 03 Maret 2023 | 07:57 WIB Last Updated 2023-03-03T00:57:23Z
Ketua Komisi II DPR, RI Ahmad Doli Kurnia (foto: instagram/ahmaddolikurnia)

Kabar Center

Komisi II DPR RI mengekspresikan rasa kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024. 

Menurut Komisi II DPR, putusan tersebut dianggap melampaui kewenangan karena jika memang ada persoalan dengan undang-undang, maka Mahkamah Konstitusi (MK) yang harus menangani hal tersebut.

“Kalau pun kita mau menunda pemilu, ya atau yang dipersoalkan itu undang-undangnya. Nah, kalau mau mempersoalkan undang-undang itu ranahnya Mahkamah Konstitusi (MK), bukan ranah PN,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur bahwa pemilu berlangsung setiap lima tahun sekali.

Doli juga mempertanyakan putusan PN Jakpus, mengingat Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) sebenarnya mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU, tetapi PN Jakpus justru mengeluarkan putusan mengenai penundaan Pemilu 2024. 

Menurut Doli, putusan akhir yang membatalkan undang-undang dan mengambil keputusan melampaui kewenangannya.

“Putusan akhirnya tiba-tiba penundaan pemilu yang mau membatalkan undang-undang. Nah, itu yang saya sebut bahwa dia mengambil keputusan melampaui kewenangannya,” pungkas Doli.

Oleh karena itu, putusan PN Jakpus tersebut menjadi tidak mengikat dan tahapan pemilu harus tetap dilaksanakan.

“Pemilu jalan terus karena ranahnya berbeda,” lanjutnya.

Doli juga menegaskan bahwa selama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) masih menjadi payung hukum dari pelaksanaan pemilu, maka tahapan yang telah dimulai tetap harus berjalan.

“Sekarang kita semua sedang melakukan persiapan untuk itu. Tahapan sudah jalan ya, kan? Semua elemen dalam pemilu sudah bekerja, jadi jalan saja,” ujarnya.

Komisi II DPR berencana untuk memanggil KPU RI untuk membahas langkah KPU dalam melakukan banding atas putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan pemilu. Doli menegaskan bahwa banding harus dilakukan dengan tepat dan KPU harus memastikan persiapan pemilu tetap berjalan.

“Bandingnya harus tepat. Makanya kami akan memanggil KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus,” katanya. (Rivan)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini