Notification

×

Iklan

Iklan

Alasan Pasangan Kekasih di Makassar Gugurkan Kandungan Hingga 7 Kali

Minggu, 12 Juni 2022 | 16:41 WIB Last Updated 2022-06-12T09:41:33Z
Ilustrasi | Sumber foto: KKTV

KABARCENTER.com

Pasangan kekasih SM (30) dan NM (29) ditangkap polisi lantaran menggugurkan kandungan hasil berhubungan di luar nikah sebanyak tujuh kali.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Ajun Komisaris Besar Reonald TS Simanjuntak menyebut, keduanya belum menikah karena hubungan mereka tak direstui orangtua.

Dari hasil pemeriksaan terungkap, orangtua tak setuju karena alasan belum mempunyai pekerjaan tetap.

"Keduanya ini satu kampung, sama-sama orang Toraja. Dan ternyata hubungan keduanya dari pihak laki-laki orang tuanya tidak menyetujui. Itu alasan mereka menggugurkan atau melakukan aborsi," kata Reonald, Jumat (10/6).

Selain itu, dia mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan terhadap dua pelaku aborsi tujuh janin, terdapat perbedaan keterangan. Reonald mengungkapkan perbedaan keterangan tersebut terkait jumlah janin yang telah digugurkan.

"Ada perbedaan pendapat antara tersangka laki-laki dan perempuan dari jumlah yang mereka hasilkan dari hubungan mereka. Menurut perempuan tujuh yang mereka gugurkan, tapi menurut laki-laki cuma empat," katanya.

Adanya perbedaan keterangan tersebut, pihaknya akan melakukan tes DNA untuk pencocokan apakah tujuh janin yang ditemukan merupakan hasil hubungan mereka berdua. Meski demikian, pihaknya belum mengetahui untuk jadwal tes DNA bagi kedua tersangka tersebut.

"Kemungkinan nanti kita lakukan tes DNA untuk memastikan janin siapa yang ada di situ. Kita belum tahu, nanti kita tanyakan ke kedokteran dan akan kita sampaikan selanjutnya," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap saat pemilik kontrakan tempat sepasang kekasih tersebut menemukan tujuh kotak makan. Rupanya, kotak makan tersebut berisi janin bayi.

Reonald mengatakan, dalam kasus ini pihaknya juga memberikan pendampingan, khususnya bagi tersangka NM. Tak hanya itu, pihaknya juga mempersilakan penasihat hukum untuk melakukan pendampingan.

"Nanti ada pendampingan yang akan kita libatkan. Kemudian sudah pasti penasihat hukum dari masing-masing akan kita libatkan," tegasnya.

Kedua pelaku tersebut terancam dijerat pasal berlapis. Sejumlah pasal yang akan dikenakan yakni Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukuman untuk UU Perlindungan anak 15 tahun. Kalau UU kesehatan 10 tahun penjara," katanya. (Mdk/kc3)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini