KABARCENTER.com
Menteri Dalam Negeri mengeluarkan instruksi tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tersebut dikeluarkan pada tanggal 09 Desember 2021.
"Mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga
(RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021," bunyi salah satu instruksi.
Kemudian membatasi kegiatan masyarakat pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.
Lihat Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 di bawah ini:






Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini