Notification

×

Iklan

Iklan

Libur Nataru 2021, Pemerintah Akan Berlakukan PPKM Level 3

Kamis, 18 November 2021 | 17:28 WIB Last Updated 2021-12-12T06:55:43Z
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy

KABARCENTER.com

JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). 

Namun penyekatan tidak dilakukan meski ada pengetatan dan pembatasan mobilitas.

Pernyataan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy usai bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

"Intinya sesuai arahan Presiden tidak ada penyekatan, tapi kita imbau, serukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bepergian kecuali untuk tujuan-tujuan primer," kata Muhadji.

Masyarakat diimbau agar tidak bepergian pada periode libur akhir tahun. "Lebih baik mulai sekarang merencanakan kegiatan menyongsong libur Nataru yang bersifat keluarga saja tapi nyamannya gembiranya tetap terjaga," ujarnya.

Diketahui, pemerintah akan menerapkan status PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia periode Nataru demi menekan pergerakan orang untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

Penyematan status PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Penerapan kebijakan ini menunggu Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) terbaru. (IN/kc3)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini