Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Sama, Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap

Minggu, 14 November 2021 | 16:27 WIB Last Updated 2021-12-12T06:55:43Z
Tersangka diamankan polisi

KABARCENTER.com

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK., melalui Kasubag Humas AKP Murniati, SH menyampaikan, pihaknya telah menangkap seorang bandar narkoba yang sudah menjadi target dan meresahkan masyarakat berinisial UK (ULTRA KEMRI) als KEM, Lk 38 Tahun, wiraswasta, warga jalan Martunis Lubis Pekan lama Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas AKP Murniati, SH, pada Minggu (14/11). Adapun tersangka ditangkap berdasarkan  informasi dari masyarakat.

"Bahwa di Jalan Martinus Lubis Pindoan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di perkebunan sawit masyarakat, sering dijadikan untuk transaksi jual beli narkoba jenis sabu," katanya.

Dari informasi tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu kemudian memerintahkan Kanit Idik I Sat Narkoba IPDA Sarwedi Manurung dan tim untuk melakukan penindakan dan perintah tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan undercoverbuy dengan cara memesan Narkotika jenis sabu terhadap tersangka.

"Ketika tersangka memberikan Narkotika jebis sabu tersebut petugas langsung melakukan penangkapan dan ditemukan dari tersangka S alias Hendri, 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,39 gram, uang sebanyak Rp. 381.000 (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) hasil penjualan,1 (satu) pack plastik klip kosong, 1(satu) unit timbangan elektrik dan 1(unit) handphone android merk oppo warna biru hitam," ungkap AKP Murniati.

Dari hasil keterangan UK alias KEM seorang ayah dari 1 orang anak menerangkan mendapatkan barang tersebut dari seseorang dengan Berinisial B selanjutnya dilakukan pemancingan melalui sambungan HP namun tidak aktif.

Dari hasil interogasi petugas tersangka mengakui sudah pernah di pidana dalam kasus yg sama (Residivis) yaitu tahun 2017 dengan vonis 1,5 (empat) tahun penjara.

Tersangka mengakui nekat menjual sabu lagi karena desakan kebutuhan hidup keluarga. Tersangka mengakui mendapat keuntungan Rp. 200.000 s/d  Rp.400.000 per gram nya, dengan putaran transaksi 2 sampai 5 gram per hari.

Kepada pelaku, dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1)Sub 112 ayat (1) dari undang-undang no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*/kc4)

Ikuti berita terkini dari Kabar Center di Google News, klik di sini